Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

‘Kuliti’ Statemen Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

Oleh
Selasa, 23 Juni 2026 - 18:34 WIB

Aceh Singkil|delidaily.net  – Pemuda sebatang mengkritisi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik terkait pernyataannya di salah satu media online.

Dikutip dari berita Global Investigasi.com dengan Judul Berita “AMPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Taati UU Desa dan Qanun Aceh Terkait Status Kades Sebatang Rajab”. Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS dinilai tidak menjelaskan secara detail regulasi yang di maksud. Selain itu, beberapa poin pernyataan Syahrul Manik dinilai keliru.

Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS, Syahrul Manik menilai bahwa tak ada alasan pemberhentian sementara Keuchik, Rajab.

“Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik dipernyataannya.

Hal itu kemudian mendapat respon serius dari Ketua Pemuda Sebatang, Pajri. Ia menilai Ketua AMPAS, Syahrul Manik belum terlalu mengerti regulasi terhadap pemberhentian Keuchik/Kepala Desa atau juga administrasi pemerintahan.

“Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka dan telah di tahan tetap menjabat sebagai Keuchik, bagaimana seorang yang berada di penjara menjalankan roda pemerintahan di desa, pernyataan AMPAS ini kan aneh. Lantas bagaimana Plt ditunjuk jika Keuchiknya masih aktif,” kata Pajri, Selasa (23/6/2026).

Pajri menyebut AMPAS hanya berpedoman pada putusan 10 bulan. Tidak dengan poin – poin lainnya terkait apa – apa saja yang bisa menyebabkan Keuchik diberhentikan.

Padahal, tambahnya, hampir di setiap regulasi yang mengatur terkait Kepala Desa, baik dari UU Desa hingga Qanun. Secara jelas menyebutkan apa – apa saja yang menyebabkan Kepala Desa diberhentikan, bukan hanya karena menjadi terpidana.

“Kemudian terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang disebutkan AMPAS dalam berita itu. Syahrul menyebut bahwa dalam pasal 43 ayat (2) tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang Nonaktif yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara, Rajab,” sebut Pajri.

Padahal, sambungnya, jelas dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut ada poin huruf (f) yang menjelaskan melanggar larangan sebagai Keuchik. Kemudian pada huruf (d) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Padahal dalam pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, pada Sumpah/Janji menyebutkan bahwa akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syariat islam dan pancasila sebagai dasar negara. Jadi, mengambil video perempuan yang merupakan istri orang sedang mandi secara diam – diam. Menurut Ketua AMPAS tidak melanggar syariat islam atau bagaimana ?,” tanya Pajri.

Disisi lain, Pajri juga menyinggung terkait larangan Kepala Desa yang dapat berimplikasi pada pemberhentian. Ia menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (e) yang berbunyi melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kemudian pada huruf (k) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.

“Kita juga sangat bingung pernyataan Ampas yang menyatakan kasus yang menyeret Keuchik Sebatang merupakan bersifat personal. Sementara kita tau, bahwa Keuchik merupakan pejabat publik yang harus menjaga marwah desa serta sumpah/janji jabatannya,” jelas Pajri.

Pajri juga menegaskan kepada semua pihak agar lebih cermat dalam menyikapi permaslaahan ini, jika berbicara regulasi setidaknya pelajari dulu secara menyeluruh.

“Kita juga menyayangkan pernyataan ketua AMPAS tersebut, ia menjelaskan bahwa yang faham masalah ini adalah masyarakat sebatang sendiri, yang merasa resah ialah masyarakat sebatang sendiri,” tutupnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Dinilai Meresahkan Warga, Bupati Diminta Segera Nonaktifkan Rajab Dari Keuchik Sebatang

  Aceh Singkil, delidaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Keuchik Sebatang,

| 3 hari lalu

Sejumlah Desa Diduga Tarik DD Meski Belum Posting APBKam, DPMK Beri Kelonggaran ?

Aceh Singkil|delidaily.net – Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Singkil diduga telah melakukan penarikan anggaran Dana Desa tahap 1 reguler meski

| 3 bulan lalu

DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Limbah PT Nafasindo

Aceh Singkil|delidaily.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar konferensi pers pada Kamis (25/9/2025) untuk mengumumkan hasil uji

| 9 bulan lalu

Sinergi Dishub dan Nafasindo, Ruas Badan Jalan di Bersihkan

Aceh Singkil|delidaily.net – Menanggapi permintaan masyarakat Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Perhubungan dan Perusahaan PT

| 9 bulan lalu

Aksi Demo GASPAS di PT Socfindo Nyaris Ricuh, DPRK Turun Tangan

Aceh Singkil|delidaily.net – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) di depan gerbang pabrik

| 9 bulan lalu

Turunkan Alat Berat, PT Nafasindo Lakukan Sejumlah Pekerjaan di Ponpes Darul Falah Al – Zamzamiyah

Aceh Singkil|delidaily.net – Melalui program Corporate Social Responbility (CSR) bidang Pendidikan dan Keagamaan, PT Nafasindo Aceh Singkil menurunkan satu unit

| 10 bulan lalu

Forkopimda Aceh Singkil Cek Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

Aceh Singkil|delidaily.net – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok dan ketersediaan pangan di pasar

| 10 bulan lalu

Perkuat Peran Sosial Keagamaan, PT Nafasindo Salurkan CSR ke Masjid

Aceh Singkil|delidaily.net – PT Nafasindo Aceh Singkil menyalurkan program Corporate Social Responbility (CSR) ke Masjid Baitusyarif, Desa Teluk Ambon, Kecamatan

| 11 bulan lalu

Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Rencana Bimtek Kopdes Ke Takengon

Aceh Singkil|delidaily.net – Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon diminta membatalkan rencana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengurus koperasi desa (Kopdes) se

| 11 bulan lalu

Kontingen PT Nafasindo Juara Umum III MTQ di Aceh Singkil

Aceh Singkil|delidaily.net – Kontingen PT Nafasindo kembali memberikan kontribusi positif pada event Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXVII tingkat Kabupaten

| 11 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375