Batu Bara|delidaily.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan pemindahan narapidana dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengurangan over kapasitas pada Jumat (18/7/2025). Sebanyak 26 narapidana dipindahkan ke dua lapas berbeda di Medan, dengan rincian 12 narapidana laki-laki ke Lapas Kelas I Medan dan 14 narapidana perempuan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Proses Pemindahan Dilakukan dengan Pengawalan Ketat
Pemindahan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan standar prosedur keamanan dan protokol yang berlaku. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan oleh petugas medis Lapas Labuhan Ruku untuk memastikan kondisi mereka layak untuk dipindahkan.
Pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas keamanan lapas guna mencegah segala bentuk pelanggaran atau insiden selama perjalanan. Proses ini berjalan aman, tertib, dan lancar hingga semua narapidana tiba di lokasi tujuan.
Tujuan Pemindahan: Penyebaran Beban Hunian & Pembinaan Lebih Optimal
Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari koordinasi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk menyeimbangkan kapasitas hunian lapas.
“Dengan pemindahan ini, kami berharap proses pembinaan narapidana dapat lebih maksimal sesuai klasifikasi dan kebutuhan masing-masing. Kami pastikan seluruh prosedur dijalankan dengan baik dan tetap humanis,” ujar Soetopo.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk:
- Mengurangi kepadatan hunian di Lapas Labuhan Ruku.
- Memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang lebih terfokus sesuai dengan fasilitas dan program yang tersedia di lapas tujuan.
- Memperkuat sistem manajemen pemasyarakatan melalui sinergi antar-lapas.
Respons dan Dukungan dari Pemangku Kepentingan
Pemindahan narapidana ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan.
“Ini adalah langkah positif untuk memastikan hak-hak narapidana tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap pembinaan dan fasilitas yang memadai,” jelas perwakilan Ditjen PAS.
Box Info:
- Jumlah Narapidana Dipindahkan: 26 orang (12 laki-laki, 14 perempuan)
- Tujuan Pemindahan: Lapas Kelas I Medan (untuk narapidana laki-laki), Lapas Perempuan Kelas IIA Medan (untuk narapidana perempuan)
- Prosedur: Pemeriksaan kesehatan & administrasi, pengawalan ketat
- Tujuan Kebijakan: Optimalkan pembinaan, seimbangkan kapasitas lapas
Catatan Redaksi:
Pemindahan narapidana merupakan program rutin Kemenkumham untuk efisiensi sistem pemasyarakatan.
Narapidana yang dipindahkan tetap mendapatkan hak pembinaan sesuai aturan UU Pemasyarakatan.
Dengan adanya redistribusi ini, diharapkan kualitas pembinaan narapidana semakin meningkat dan overcrowding di lapas dapat diminimalisir demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.