Binjai | delidaily.net – Sebuah kasus pencurian tabung gas elpiji berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai setelah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, korban berinisial ES (66) sedang berada di masjid usai menunaikan sholat Subuh. Saat itu, seorang perempuan bernama RE memberitahukan bahwa rumah korban di Jalan SM Raja No. 69, Lingkungan II, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, dalam keadaan terbuka.
Mendengar kabar tersebut, ES segera pulang dan menemukan pagar serta pintu rumahnya tidak terkunci seperti semula. Gembok rumah juga tampak rusak. Menyadari adanya tindak pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara.
Proses Pengungkapan Kasus
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, S.T.r.K., S.I.K., untuk segera mengusut kasus ini. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial H (39) di Jalan Medan Area Selatan, Gang Bilal, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit handphone Note 8 warna hitam
-
1 buah baju warna biru dongker
-
1 buah celana pendek motif batik
-
60 tabung gas elpiji
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diusut tuntas,” tegas Kapolres Binjai.
(Reporter: Candra)