Sekjen Pudji Prasetijanto Hadi: Revisi Ini Penting untuk Dukung Kebijakan Prabowo dan Berantas Mafia Tanah
Jakarta | delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan pertanahan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus memerangi praktik mafia tanah.
Perlunya Regulasi yang Kuat dan Implementatif
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya revisi PP 20/2021 agar tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Jakarta, Jumat (16/5).
“Kita harus memastikan revisi PP 20/2021 tidak melanggar hierarki hukum di atasnya. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama bagi para pelaksana di lapangan,” tegas Pudji.
Mengacu pada pengalamannya sebagai mantan anggota kepolisian, Pudji mengingatkan bahwa banyak persoalan hukum muncul akibat regulasi yang tumpang tindih atau tidak sesuai dengan struktur hukum yang berlaku.
Dukung Kebijakan Prabowo dan Perangi Mafia Tanah
Revisi PP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah. Pudji menjelaskan, Menteri ATR/BPN memerintahkan percepatan revisi agar pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan nyaman dan terlindungi secara hukum.
“Atas perintah Pak Menteri, kita harus menyamakan persepsi untuk mempercepat revisi PP 20/2021. Tujuannya, para eksekutor di lapangan bisa melaksanakan tugas dengan tenang dan dilindungi aturan,” ujarnya.
Ia berharap, regulasi yang baru nantinya tidak menimbulkan dampak hukum bagi petugas di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait
Pudji meminta seluruh direktur teknis dan direktur jenderal terkait untuk membahas secara mendalam pasal-pasal yang perlu direvisi. “Saya mohon kita samakan persepsi. Yang sulit biasanya menyatukan pandangan, tapi niat kita baik—untuk negara dan masyarakat,” katanya.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian/lembaga terkait yang turut bergabung secara daring.
Langkah Selanjutnya:
✔ Penyempurnaan naskah revisi PP 20/2021
✔ Koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan
✔ Penguatan implementasi di lapangan untuk tekan praktik mafia tanah
(Reporter: LS/FA)