Binjai | delinews24.net – Tim Satreskrim Polres Binjai kembali mengungkap dan menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Kota Binjai.
Setidaknya 5 ( lima) orang pelaku dengan inisial AP alias Evi (19), RA alias Odi (35), TAW alias Erik (28), MZ (20 dan ZK (23) telah dibekuk dengan korban dan TKP yang berbeda.
Korban pertama adalah Sigit Hamdani (02/08/24), sekitar pukul 03.30 WIB dini hari oleh pelaku Evi dengan TKP di Desa Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak. Sigit (32) kemudian membuat Laporan Polisi LP/B/106/VIII/2024 dan hasil penyelidikan Polisi Kamis (3/10/24) berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dengan barang bukti 1 buah helm.
Korban kedua adalah Frida Sitompul, TKP Jalan Sawah Lunto Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan. Frida membuat laporan LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 atas kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga kemudian menangkap Odi (35) Kamis (3/10/24) di Jalan Jend. Jamin Gintint Kec Binjai Selatan dengan barang bukti pagar besi.
Erik (28) ditangkap Polisi pada hari Kamis (03/10/24) atas dugaan pencurian sepeda motor atas nama korban Jhon P dengan nomor laporan LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 dengan TKP Di Jalan Bengkulu Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan.
Erik sendiri ditangkap di Jalan Jend. Jamin Gintint Kec Binjai Selatan dengan barang bukti satu buah obeng.
M. Anwar menjadi korban pencurian selanjutnya yang diduga dilakukan oleh MZ (20) dan ZK (23) di Jalan Jenderal Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec Binjai Selatan. Anwar kemudian membuat Laporan Polisi LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang ditindak lanjuti penyelidikan oleh Polres Binjai. MZ dan ZK kemudian berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada hari Kamis (3/10/24) dengan barang bukti dua unit sepeda.
AKP Zuhatta Mahadi mengatakan saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(candra)