Jakarta|delidaily.net — Maju Tahap Tiga, ATR/BPN Dorong Kesiapan SDM dan Edukasi PPAT untuk Layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas jangkauan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, layanan yang menawarkan percepatan proses peralihan hak atas tanah ini kini ditambahkan di 36 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Perluasan ini melengkapi tahapan sebelumnya, di mana layanan PERINTIS 10 Hari pertama kali diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026 lalu.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi Masif dan Kesiapan Mekanisme Internal
Seiring bertambahnya jumlah daerah pelaksana, Heri Mulianto mengimbau seluruh jajaran Kantah yang baru bergabung untuk gencar menyosialisasikan keberadaan layanan ini kepada masyarakat luas. Pemanfaatan berbagai platform media dan saluran komunikasi dinilai krusial agar masyarakat selaku pemohon dapat merasakan langsung kemudahan layanan pertanahan tersebut.
Selain sosialisasi eksternal, kesiapan internal Kantah menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan. Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemahaman alur kerja—terutama bagi petugas verifikator berkas—harus dipastikan berjalan optimal.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.
Daftar 36 Kantah Pelaksana Tahap III
Adapun 36 Kantah Kabupaten/Kota yang mulai menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari pada pilot project tahap ketiga ini meliputi:
-
Kota: Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, Kota Gorontalo, Kota Magelang, Kota Bontang, dan Kota Banjarbaru.
-
Kabupaten: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan bertambahnya Kantah yang terintegrasi dalam sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap peningkatan kualitas dan kecepatan layanan peralihan hak atas tanah dapat makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
