Paluta|delidaily.net – Masyarakat Adat Dolok Sigompulon Desak PT Tindoan Bujing Angkat Kaki, Ratusan warga dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian tanah ulayat di area operasional PT Tindoan Bujing, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Aksi yang dipimpin oleh Breen Saragih tersebut dimulai dengan pengumandangan azan sebelum massa bergerak ke lokasi. Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, massa mendirikan kemah di area perusahaan serta menggelar upacara bendera singkat. Usai upacara, massa bergerak menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan tuntutan penghentian total seluruh kegiatan operasional. Perusahaan dinilai telah menguasai dan mengelola tanah ulayat masyarakat secara ilegal selama lebih dari 35 tahun.
Penasehat Hukum masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H., dan Tamren Siregar, S.H., M.H., menegaskan landasan hukum tuntutan warga. Mengacu pada Putusan Mahasiswa Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib mengantongi izin legitas secara lengkap.
“Secara garis besar dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan merupakan tindakan ilegal,” tegas tim penasehat hukum.
Aksi pendudukan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna (Musyawarah Adat Bersama) yang melibatkan tokoh dan warga dari ketiga desa tersebut. Musyawarah adat tersebut melahirkan tiga keputusan mutlak:
-
Menyetop seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang tidak mengantongi izin resmi dan HGU.
-
Menolak secara tegas seluruh rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.
-
Menuntut pengembalian penuh tanah ulayat milik masyarakat adat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta tiba di lokasi aksi untuk mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta menunggu proses tindak lanjut dari rekomendasi GTRA.
Namun, imbauan tersebut ditolak secara serentak oleh massa aksi. Masyarakat menilai poin-poin rekomendasi GTRA tidak berpihak pada hak-hak rakyat dan justru dianggap merugikan perjuangan masyarakat adat.
Kordinator aksi, Breen Saragih, menegaskan tekad warga untuk tetap bertahan di lokasi perkemahan hingga tuntutan dipenuhi.
“Perusahaan harus angkat kaki dari tanah kami. Jika ada pihak yang mencoba membubarkan atau mengancam dengan sanksi pidana, masyarakat tidak takut. Jangankan dipidana, kami siap dipertaruhkan jiwa dan raga demi memperjuangkan tanah warisan nenek moyang kami,” pungkas Breen di hadapan massa aksi.
