delidaily.net – Inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Transformasi digital yang dilakukan dinilai berhasil menyederhanakan proses layanan sekaligus memperluas akses informasi bagi para pemohon.
Kesaksian ini muncul dari para pengunjung booth layanan Kementerian ATR/BPN yang hadir dalam kegiatan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kabupaten Bogor, Rabu (21/01/2026). Masyarakat merasa terbantu dengan prosedur yang kini lebih transparan dan komunikatif.
Pengalaman Nyata: Dari KPR ke SHM Dewi, salah seorang pegawai Kementerian Pertahanan, berbagi pengalamannya saat mengurus peningkatan status tanah dari sertipikat pasca-pelunasan KPR menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku sempat ragu karena bayangan birokrasi yang rumit di masa lalu.
“Awalnya sempat malas dan khawatir prosesnya ribet. Namun setelah saya datang langsung dan mengurus, ternyata sekarang prosesnya sangat mudah,” ujar Dewi.
Menurutnya, kemudahan ini didukung oleh keterbukaan informasi di kanal digital. Sebelum datang ke kantor pertanahan, Dewi telah mempelajari prosedur melalui platform media sosial seperti Instagram dan TikTok. Hal ini membuatnya lebih siap dan memangkas waktu konsultasi di lokasi.
Harapan untuk Jangkauan Daerah Meski merasa puas, Dewi berharap inovasi ini tidak hanya berpusat di kota besar, tetapi juga menjangkau daerah-daerah terpencil. Ia menyoroti pentingnya pemetaan wilayah yang lebih masif untuk mencegah munculnya sertipikat ganda atau tumpang tindih lahan di masa depan.
Senada dengan Dewi, pengunjung lainnya, Mardiantoro, menilai kualitas komunikasi petugas saat ini jauh lebih baik. Ia merasa layanan pertanahan kini tidak lagi berbelit-belit dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat awam.
“Yang sudah baik ini semoga bisa dipertahankan, dan ke depan layanannya bisa lebih baik lagi,” pungkas Mardiantoro.
Pihak Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang inklusif, komunikatif, dan bebas dari hambatan birokrasi guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
