Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mengenal Sertifikat Tanah Digital: Tinjauan Hukum, Keuntungan, dan Prosedur Perolehannya

Oleh
Rabu, 7 Mei 2025 - 17:32 WIB

Latar Belakang: Transisi dari Sertifikat Konvensional ke Elektronik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggalakkan program Sertifikat Tanah Elektronik (sertifikat elektronik) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses kepemilikan tanah.

Namun, masih ada pertanyaan di masyarakat mengenai status hukum sertifikat lama setelah beralih ke elektronik, manfaat sertifikat elektronik, serta cara mengaksesnya melalui aplikasi resmi. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi faktual dari ATR/BPN.


1. Status Hukum Sertifikat Lama Setelah Alih Media ke Elektronik

Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?

  • Sebelum alih media: Sertifikat tanah fisik (konvensional) tetap sah selama tidak ada permohonan layanan pertanahan (misalnya mutasi, pecah sertifikat, atau balik nama).

  • Setelah alih media: Jika pemohon mengajukan layanan pertanahan, sertifikat lama akan secara otomatis dialihkan ke bentuk elektronik. Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama tidak berlaku lagi dan harus diserahkan kembali ke Kantor Pertanahan.

Apa yang Terjadi pada Sertifikat Lama?

  • Sertifikat lama yang sudah dialihkan ke elektronik akan dimusnahkan oleh BPN untuk menghindari duplikasi atau penyalahgunaan.

  • Jika pemilik tanah masih memegang sertifikat lama setelah alih media, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena data resmi telah diubah ke sistem digital.


2. Manfaat Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama

Sertifikat elektronik memberikan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional:

A. Keamanan yang Lebih Tinggi

  • Anti-pemalsuan: Dilengkapi QR Code, kode unik, dan tanda tangan digital BPN yang sulit dipalsukan.

  • Tidak bisa hilang atau rusak: Data tersimpan di sistem BPN, sehingga tidak ada risiko kerusakan fisik seperti sertifikat kertas.

B. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

  • Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja melalui aplikasi resmi BPN tanpa harus membawa dokumen fisik.

  • Proses perizinan (HT, HGB, atau AJB) menjadi lebih cepat karena verifikasi data langsung terintegrasi.

C. Efisiensi dalam Layanan Pertanahan

  • Meminimalisir antrean di Kantor Pertanahan karena banyak layanan bisa dilakukan online.

  • Mempercepat proses pendaftaran, mutasi, atau balik nama karena data sudah terdigitalisasi.


3. Aplikasi Pertanahan untuk Akses Sertifikat Elektronik

Nama Aplikasi: e-Sertifikat BPN

BPN telah meluncurkan aplikasi e-Sertifikat yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Cara Mengakses Sertifikat Elektronik:

  1. Download aplikasi “e-Sertifikat BPN” dari toko aplikasi resmi.

  2. Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri sesuai KK.

  3. Verifikasi identitas melalui fitur e-KTP digital atau verifikasi wajah.

  4. Masuk ke akun dan pilih menu “Sertifikat Saya”.

  5. Sertifikat elektronik akan muncul dalam bentuk PDF yang dapat diunduh dan dicetak jika diperlukan.

Fitur Tambahan dalam Aplikasi:

  • Cek riwayat transaksi tanah.

  • Ajukan layanan pertanahan online (misalnya balik nama, pecah sertifikat).

  • Notifikasi pembaruan status sertifikat.


Kesimpulan: Perlukah Beralih ke Sertifikat Elektronik?

Meskipun sertifikat lama masih berlaku jika tidak ada perubahan data, sertifikat elektronik lebih direkomendasikan karena keamanan, kemudahan akses, dan efisiensi layanan. Proses alih media dapat dilakukan saat mengajukan layanan pertanahan, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi pertanahan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan transparansi. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi sertifikatnya melalui aplikasi e-Sertifikat BPN guna memastikan keabsahan dokumen.

#SertifikatElektronik #BPNGoDigital #PertanahanModern #eSertifikat

*(Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Sosialisasi Resmi BPN RI)*

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Menteri Nusron: WFA Bukan Alasan Kantah Tutup! Layanan Pertanahan Tetap Jalan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap beroperasi

| 11 jam lalu

Genjot Penyelesaian Berkas Sebelum April, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan PELATARAN Tetap Eksis

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan instruksi tegas agar kualitas pelayanan pertanahan

| 11 jam lalu

Profesi Notaris/PPAT Harus Siap, Wamen Ossy Paparkan Tantangan Digitalisasi Layanan Pertanahan

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 2 hari lalu

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Adaptasi Notaris dan PPAT dalam Ekosistem Digital

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa transformasi

| 2 hari lalu

Jangan Tertipu! Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pemutihan Sertipikat atau Penghapusan Pajak Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan

| 2 hari lalu

KAPTI-AGRARIA Digandeng Susun RUU Pertanahan, STPN Jadi Garda Depan Kontribusi Pemikiran

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka ruang kolaborasi bagi para pakar dan praktisi

| 2 hari lalu

Isu Perlindungan Hukum Aparatur hingga Sistem Peradilan Mengemuka dalam Dialog RUU Pertanahan

delidaily.net – Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, membuka

| 2 hari lalu

Implementasi Perpres 46/2025, Kementerian ATR/BPN Wajibkan PPK Miliki Sertifikasi Kompetensi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih

| 4 hari lalu

Tingkatkan Kompetensi PPK, Kementerian ATR/BPN Gandeng LKPP Gelar Sertifikasi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi,

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375