delidaily.net – Masalah desa-desa yang terjebak di dalam kawasan hutan sering kali menjadi pemicu utama konflik agraria berkepanjangan di Indonesia. Menjawab persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan strategi penyelesaian berbasis kepastian hukum yang telah disepakati melalui sinergi lintas sektor.
Dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026), Menteri Nusron mengungkapkan bahwa kunci penyelesaian sengketa ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan yang telah ditandatangani sejak Maret 2025.
“Sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” tegas Menteri Nusron.
Prinsip Hukum Lex Prior Tempore Dalam penyelesaian konflik tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yang berarti ketentuan atau dokumen yang lebih dahulu terbit secara sah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Berikut mekanismenya:
- Sertipikat Lebih Dahulu: Jika sertipikat hak atas tanah terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus disesuaikan atau dilepaskan.
- Hutan Lebih Dahulu: Jika penetapan kawasan hutan sudah ada sebelum sertipikat terbit, maka sertipikat tersebut dinyatakan cacat hukum dan wajib dibatalkan.
Tantangan Tata Batas dan Solusi Digital Menteri Nusron mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar di lapangan adalah belum tegasnya batas fisik antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Luasnya wilayah Indonesia membuat pemasangan patok secara fisik di seluruh perbatasan menjadi hal yang mustahil dilakukan dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui One Map Policy,” tambahnya.
Dukungan Penguatan Kelembagaan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah progresif tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah awal yang krusial untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi.
“Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru untuk mengatasi ego sektoral dalam pengelolaan lahan,” ujar Rifqinizamy.
Rapat strategis ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Pansus serta pejabat tinggi dari berbagai kementerian terkait. Sinergi ini diharapkan dapat segera memberikan ketenangan bagi masyarakat di pelosok desa yang selama ini dihantui ketidakpastian status tanah mereka.
