delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan konflik agraria dan ketidakpastian hukum di desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2025.
“Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026).
MoU tersebut menerapkan prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Artinya, kepastian status lahan didasarkan pada ketentuan yang lebih dahulu berlaku. Jika sertipikat tanah masyarakat terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan yang harus disesuaikan. Sebaliknya, sertipikat yang terbit setelah penetapan kawasan hutan wajib dibatalkan.
Menteri Nusron juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, khususnya belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menegaskan bahwa pemasangan patok fisik secara konvensional hampir mustahil dilakukan di seluruh Indonesia.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” jelas Menteri Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir dalam rapat, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai MoU antara ATR/BPN dan KLHK dapat menjadi embrio bagi terciptanya regulasi yang lebih jelas dan kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait. Dengan adanya kesepakatan prinsip ini, diharapkan konflik agraria yang melibatkan kawasan hutan dapat diselesaikan dengan lebih adil, berpijak pada kepastian hukum dan data spasial yang akurat.
