Delidaily.net || Sergai – Bobol dan gondol puluhan juta uang Brankas Indomaret, Karyawan Indomaret di Ringkus Satreskrim Polsek Firdaus.
Tak butuh lama, hanya 2 hari Unit Reskrim Polsek Firdaus untuk mengungkap kasus pembobolan Ritel terbesar di Indonesia milik PT.Indomarco Prismatama, Tbk di Jalan Sudirman, Simpang Bedagai tersebut.
Melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti yang terkumpul melalui rekaman CCTV Toko, diketaui pelaku tak lain adalah karyawan Ritel Indomaret sendiri.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan bernama Bilhan (20) seorang karyawan Indomaret yang berdomisili
Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Dimana pelaku Pelaku beraksi pada hari Minggu(22/4/2022) sekira pukul 07.35 WIB, di Jalan Sudirman Simpang Bedagai tepatnya Di Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 23 juta yang tersimpan dalam berangkas di lantai dua dan membawa 42 slot rokok berbagai merk dengan total keseluruhan sebesar Rp 15 juta.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama Tbk yang menaungi Ritel Indomaret Simpang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Supriadi, Kamis(28/4/2022) membenarkan kejadian peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.
” Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama Indomaret (T.34.Z) Simpang Bedagai di Polsek Firdaus dengan nomor LP/ B / 67/ IV /2022/ SPKT/POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 24 April 2022,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi. Setelah dilakukan hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamanya yang tak lain pelaku adalah karyawan sendiri.
Idham Halik menjelaskan kronologis kejadian, bahwa peristiwa kejadian pada hari Minggu (24/4) sekira pukul 07:35WIB. Dimana saksi (pelapor-red), Windi Utami(26) karyawan Indomaret baru tiba di tokoh Indomaret terkejut melihat tabung gembok sudah berada dirumah gembok dan pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya pelapor langsung menelpon saksi Bilhan( pelaku -red) selaku pemegang kunci untuk pelapor untuk menelpon keatasan dan memberitahukan kejadian tersebut, kemudian pelaku datang dan langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus.
Adapun barang barang milik PT Indomarco Prismatama yang hilang Berupa Uang Kontan Sebesar Rp. 23 juta yang berada didalam brangkas di lantai dua, Rokok berbagai merk sebanyak 42 Slot yang harga keseluruhannya sebesar Rp. 15 juta dengan total kerugian sebesar Rp 38 juta.
Karena Pelapor dan Korban merasa Keberatan dan di rugikan kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara Hukum yang berlaku di Negara RI,”papar AKP Idham Halik.
Hasil interogasi para saksi, Yuliana Putri mengaku bahwa pemegang anak kunci, gembok tabung dan gembok besi tempat penyimpanan uang jualan adalah pelaku yang telah diberikan pada malam sekira pukul 22:35 WIB yang akan ditutup pintu besi Indomaret.
Selanjutnya, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Windi dan Bunga Rosmadani juga mengaku bahwa pelaku yang telah memegang anak kunci serta berangkas penyimpanan uang.
Kemudian, lanjut Idham Halik berkoordinasi humas Indomaret Erwinsyah dan Adi Sutrisno untuk memeriksa Rekaman CCTV yang ada di Pintu masuk Indomaret, dan Kasir serta Barangkas di lantai 2.
Bersama manajer lecense di ruang Sat Reskrim Polsek Firdaus bersama dengan Karyawan Indomaret dan telah diperlihatkan rekaman tersebut pada hari Senin(25/4) sekira pukul 15:00WIB terlihat
oleh karyawan Indomaret di dalam rekaman CCTV adalah Bilhan (pelaku -red)
Kemudian tim Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang turut disaksikan Kepala Dusun IX, Erwin di kediamanya. Hasilnya ditemukan satu sandal warna Hitam Putih dan satu buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan Pencurian didalam Indomaret.
Hasil interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membuka Pintu Besi dan pintu kaca, dan mengambil uang berangkas sebesar Rp 22, 7 juta dan berbagai rokok yang tersimpan didalam kotak dengan total sebesar Rp 20 juta.
Bahkan Pelaku, lanjut Kapolsek. Dirinya mengaku bahwa barang bukti uang dan rokok yang tersimpan di dalam tas telah diletakkan diJambur Pinggiran alur Sungai yang ada dibelakang Rumah. Namun setelah olah TKP barang bukti tersebut tidak ditemukan.
” Saat pelaku bersama barang bukti gembok tabung dan gembok besi dan berangkas sudah diamankan Guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.
Keterkaitan peristiwa tersebut dibenarkan Yonanta Branch Manager PT.Indomarco Prismata, Tbk Sumatera Utara.
” Ya Benar pak, sdh ditangani oleh pihak Polsek setempat “, ujar Yonanta dalam keterangannya kepada awak media. Kamis sore (28/04/22).
Untuk kerugian yang dialami atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut BM PT.Indomarco Prismatama Tbk membenarkan kerugian berupa uang senilai 23 juta dan beberapa barang yang digelapkan.
” Seperti yg disampaikan diatas kurang lebihnya 23 Juta Rupiah uang total dan beberapa barang yang diambil”,
Terkait upaya perusahaan agar tidak terulang kembali kejadian yang sama, Yonanta menerangkan SOP Perusahaan telah dijalankan oleh tim dengan benar dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Semua SOP sudah dibuat, tinggal pemastian, semua SOP dijalankan dengan benar dan konsisten oleh tm” terang BM PT.Indomarco Prismatama tersebut.
Dirinya memastikan tindakan yang merugikan perusahaan murni ulah dari oknum karyawan, tutup Yonanta dalam keterangannya.