Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal NU se-Jawa Tengah bertema “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama”, Sabtu (3/5/2025).
Tiga Prinsip Dasar Kebijakan Pertanahan
Dalam sambutannya di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Nusron menjelaskan:
-
Keadilan – Seluruh rakyat Indonesia harus memiliki akses yang adil terhadap tanah.
-
Pemerataan – Distribusi tanah harus merata sesuai kemampuan masyarakat.
-
Kesinambungan Ekonomi – Kebijakan pertanahan harus mendukung stabilitas ekonomi jangka panjang.
“Kami tidak serta-merta mencabut hak atas tanah yang telah lama ada demi menjaga stabilitas. Namun, pemegang hak wajib menyerahkan 20% lahannya untuk dikelola masyarakat melalui skema plasma,” tegasnya.
Kewajiban Kemitraan bagi Pemegang HGU/HGB
Nusron menegaskan, pemilik HGU/HGB harus melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan lahan. Jika tidak, hak mereka akan dievaluasi. Kebijakan ini sempat membuat sejumlah pengusaha “kelabakan”, namun pemerintah tetap konsisten menjalankannya setelah mendapat persetujuan Presiden RI.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk keperluan:
-
Rumah ibadah
-
Pondok pesantren
-
Pemakaman umum
-
Organisasi keagamaan
Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Grobogan, dan Pekalongan.
Hadir dalam Acara
Turut hadir:
-
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen
-
Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail
-
Ketua BAZNAS, Ahmad Darodji
-
Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat keadilan sosial sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
(GE/FA)