Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Paripurna DPR Tok Ketok UU Reforma Agraria, Landasan Hukum Pertanahan Makin Kokoh

Oleh
Selasa, 22 September 2026 - 18:40 WIB

Jakarta|delidaily.net— Paripurna DPR Tok Ketok UU Reforma Agraria, Landasan Hukum Pertanahan Makin Kokoh, Sebuah babak baru dalam sejarah hukum pertanahan Indonesia resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan bersejarah tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung mewakili Presiden RI untuk membacakan pendapat akhir pemerintah. Nusron menegaskan bahwa pengesahan UU ini menjadi pijakan hukum utama untuk mengurai benang kusut konflik agraria sekaligus menghadirkan keadilan penguasaan tanah di Indonesia.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron Wahid di hadapan majelis Paripurna.

Amanat Konstitusi dan Fungsi Sosial Tanah

Dalam pandangan Presiden, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi nyata dari mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, regulasi baru ini memperkuat operasionalisasi TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta mengembalikan marwah fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi jawaban konkret bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam struktur pemilikan tanah di daerah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” tegas Nusron.

Maraton Pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah

Perjalanan RUU ini hingga mengudara di Rapat Paripurna memakan proses legislasi yang panjang dan intensif. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan proses pembahasan yang melibatkan bedah krusial terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Prosedur berlanjut melalui pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), hingga dicapai kesepakatan pada Pembahasan Tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke pengesahan Tingkat II di Paripurna.

Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas kementerian/lembaga yang berhasil mengawal RUU ini hingga tuntas.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ucap Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu pengesahan.

Disaksikan Element Civil Society

Momen pengesahan ini turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, menteri/kepala lembaga terkait, serta deretan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu pertanahan.

Kehadiran perwakilan dari Urban Poor Consortium (UPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Serikat Petani Pasundan (SPP) menjadi simbolisasi bahwa regulasi baru ini lahir dari denyut nadi pergerakan rakyat di tingkat tapak.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kantah Kota Sibolga Pertegas Langkah Menuju Predikat WBBM

Sibolga|delidaily.net — Kantah Kota Sibolga Pertegas Langkah Menuju Predikat WBBM, Dalam upaya menginternalisasi budaya kerja modern dan memantapkan kedisiplinan jajaran Aparatur

| 31 menit lalu

Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Jakarta|delidaily.net  – Paripurna DPR RI Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan

| 1 jam lalu

Kantah Tapanuli Tengah Terima Klarifikasi PT. Fazri Agung Pratama soal Surat Pengaduan

Tapanuli Tengah|delidaily.net— Kantah Tapanuli Tengah Terima Klarifikasi PT. Fazri Agung Pratama soal Surat Pengaduan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah

| 21 jam lalu

Sinergi BPS dan Kantah Sibolga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sibolga|delidaily.net— Sinergi BPS dan Kantah Sibolga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Dalam upaya membangun basis data nasional yang akurat dan terintegrasi,

| 21 jam lalu

Transformasi Layanan Pertanahan: Lewat Pengukuran Terjadwal, Peta Bidang Tanah Kini Rampung Hitungan Hari

Jakarta|delidaily.net— Salah satu kendala klasik yang kerap menguji kesabaran pemohon sertipikat tanah adalah ketidakpastian tenggat waktu pengukuran di lapangan. Menjawab

| 2 hari lalu

Program Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Hadir di 466 Kantah, Peta Bidang Rampung Hitungan Hari

Jakarta|delidaily.net – Program Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Hadir di 466 Kantah, Peta Bidang Rampung Hitungan Hari, Kepastian waktu proses pengukuran tanah

| 2 hari lalu

Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027

Jakarta|delidaily.net — Akselerasi Target Presiden: ATR/BPN dan DPR Pangkas Durasi Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR Jadi 2027, Kementerian Agraria dan Tata

| 4 hari lalu

Kejar Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Komisi II DPR RI

Jakarta|delidaily.net – Kejar Target 3 Juta Bidang, ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum

Jakarta|delidaily.net – Menteri Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 4 hari lalu

Respons Pengusutan KPK: Menteri Nusron Pastikan ATR/BPN Kooperatif dan Layanan Publik Tetap Normal

Jakarta|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat suara menanggapi langkah penegakan hukum

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375