Sleman|delidaily.net — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah transformasi kelembagaan dan efisiensi pelayanan publik. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengarahkan agar seluruh rangkaian pembenahan organisasi ini bermuara pada kemudahan, kejelasan waktu, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Penekanan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Menteri Nusron.
Pada tahap awal tahun 2026, akselerasi difokuskan pada dua sektor utama, yakni layanan Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Rakor ini sekaligus menjadi ajang evaluasi terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan uji coba penataan struktur berbasis kewilayahan, serta 17 Kantah yang menjadi pelopor pelaksanaan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transparansi durasi penyelesaian berkas merupakan aspek mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat pertanahan di daerah.
“Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
Untuk menjaga kestabilan mutu layanan, Kementerian ATR/BPN telah menyusun peta jalan perluasan transformasi secara bertahap hingga akhir tahun:
- Tahap I (24 September 2026): Penambahan 50 Kantah baru yang menerapkan transformasi organisasi dan layanan.
- Tahap II (Akhir Desember 2026): Penambahan 50 Kantah berikutnya.
- Target Kumulatif: Sebanyak 110 Kantah terintegrasi penuh pada akhir tahun 2026.
Menteri Nusron mengimbau seluruh pimpinan kantor pertanahan daerah yang terdaftar untuk segera melakukan pembenahan internal agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas pelayanan harian.
Rangkaian rakor evaluasi dan pemantauan ini kemudian dilanjutkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Ortala dan MR Einstein Al Makarima, dengan dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
