SERGAI,delidaily.net,- Kawasan jalinsum di Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) kerap dijadikan lokasi tindak kejahatan (pidana). Karena, selain jalan itu lurus, sepi dan warga yang beraktifi tas kebanyakan menjadi petani.
Sekitar pukul 18.00 wib, (29/7/2024) Senin, Kresna Situmorang (27) Ibu Rumah Tangga warga Dusun II Kampung Lalang Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban – Sergai, bersama adiknya Risna Putri Situmorang (25) warga Dusun IX Panglong, Desa Suka Damai bermaksud pulang kerumah, dari rumah kerabatnya.
Persis di jalinsum Dusun III Desa Suka Damai tepatnya didepan Hotel Top Inn, keduanya naik Honda Beat hendak menyeberang jalan,dan berhenti menunggu kenderaan yang melintas sepi. Saat itu dari sisi sebelah kiri korban, pelaku yang memakai helm dan mengendarai Honda Vario, pura-pura membantu korban memberikan ruang untuk menyeberang.
Nggak taunya, saat akan tiba disebe rang jalan tiba-tiba pelaku yang memakai helm dan Vario tanpa plat nopol ( plat BK) mengambil hape milik korban yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kiri. Kaget, korban dan adiknya sempat terpana dan sesaat hanya mampu melihat pelaku memacu sepeda motor Varionya ke arah kota Tebing Tinggi dengan kencang.
Sekian detik barulah kedua sadar dan mencoba berteriak minta tolong, sembari memgejar pelaku kearah Tebing Tinggi. Tapi pengejaran itu sia-sia karena pelaku yang kabur dengan kencang, tak tau kemana arahnya lagi. Keduanya lalu membuat Laporan Polisi ke Polsek Firdaus, sembari menyebutkan ciri-ciri dan kenderaan milik pelaku.
Ternyata, hape korban yang hilang merk Iphone 11 yang baru dibelinya seharga Rp 6 juta. Untuk membuktikan, korban juga menyertakan kotak dan Bon pembelian barang dari toko.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat menjawab konfirmasi awak media di Mapolsek Firdaus, Rabu (31/7/2024) sore.
Personel Opsnal Polsek Firdaus, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Malamnya, kemudian personel unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi,kalau tersangka bersama kenderaan yang dipakainya melakukan tindak kejahatan, saat itu berada di Dusun Kampung Pala Desa Sei Rampah. Tak mau buruannya kabur, akhirnya tersangka dapat dibekuk dan mengaku kalau dirinya bernama M. T alias Topan (31),warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan – Kota Tebing Tinggi.
Dari Interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya digiring ke Polsek Firdaus bersama barang bukti, hape dan Vario tanpa plat.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang Pencurian, dari KUHPidana, dan saat ini masih diperiksa”, jelas Iptu Maruli Sihombing.
(Syaiful).