Medan || Delidaily.net – Riski (36) pembatai anak dan istrinya secara sadis di Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos di Kota Depok, Selasa 01/11 merupakan tindak pidana luar biasa, sadis dan biadab. Oleh karena itu, pelaku patut mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pembantaian sadis yang dilakukan Riski terhadap anak dan istrinya dipicu karena pelaku gelap mata lantaran istri pelaku pada malam pembantaian itu, istrinya akan meninggalkan rumah dengan membawa kedua anaknnya sehingga memicu pelaku membacok anaknya secara sadis dengan menggunakan golok, hingga mata korban rusak dan leher menganga. sementara istrinya terkulai dilantai berlumuran darah
Menurut hasil investigasi Tim Litihasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, usai pelaku membantai anak pertama, dan terkulainya istrinya. pelaku juga betencana membantai anak keduanya psda saat anaknya digendongan pelaku seraya mengayun-ayunkan golok dihadapan warga yamg mencoba menolong korban dan menenangkan pelaku agar menghentikan aksinya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok, untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya sementara anak bungsu dan istri pelaku sedang mendapat petaeatan medis.
Atas tragedi pembantaian sadis ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan pemerintah Kota Depok untuk memberikan layanan pshikososial dan rehabilitasi sosoal bagi anak yang selamat dan pelayanan medis bagi ibu korban yang saat ini sedang mendapat layanan medis di rumah sakit, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Medan 02/11/22