Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Ambil Alih Tanah HGU/HGB Tak Terpakai Sesuai PP 20/2021

Oleh
Rabu, 23 April 2025 - 03:46 WIB

Jakarta – Beredar narasi tentang pengambilalihan lahan yang berstatus HGU/HGB di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berwenang mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama 2 (dua) tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah

PP 20/2021 Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa HGU dan HGB dapat dicabut jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dalam jangka waktu 2 tahun. Pencabutan hak ini dilakukan melalui proses hukum oleh negara untuk didistribusikan kembali atau dialihfungsikan demi kepentingan publik.

Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur bahwa tanah harus difungsikan secara produktif. Jika tidak, negara berhak menarik kembali hak atas tanah tersebut.

Data Tanah HGU/HGB yang Telah Dicabut

Berdasarkan data ATR/BPN 2023, terdapat 5.723 hektar tanah HGU dan 2.150 hektar tanah HGB yang telah dikembalikan ke negara karena tidak dimanfaatkan. Sebagian besar tanah tersebut berasal dari sektor perkebunan, industri, dan properti yang terbengkalai.

Mekanisme Pengambilalihan

  1. Peringatan Tertulis – ATR/BPN mengeluarkan surat teguran kepada pemegang hak.

  2. Proses Pencabutan – Jika tidak ada respon, negara dapat mencabut hak melalui keputusan menteri.

  3. Redistribusi atau Alih Fungsi – Tanah dapat diberikan kepada petani melalui program Reforma Agraria atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Respons Pemegang Hak

Beberapa pemegang HGU/HGB mengajukan keberatan dengan alasan kendala perizinan atau kondisi ekonomi. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan besar.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mencegah penimbunan tanah (land hoarding)

  • Meningkatkan produktivitas lahan

  • Mendukung program pemerataan akses tanah

Kesimpulan

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur.

#ATRBPN #TanahHGU #ReformaAgraria #PP20Tahun2021 #NusronWahid

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan

| 4 hari lalu

Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS

Palembang – Suasana penuh semangat dan keakraban menyelimuti pertandingan ekshibisi bulu tangkis antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk

| 4 hari lalu

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Induk

| 4 hari lalu

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat

| 4 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah

Gunungkidul – Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 4 hari lalu

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Gunungkidul – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di

| 4 hari lalu

Penyerahan Sertipikat Program PTSL di Kabupaten Padang Lawas Utara

Paluta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padanglawas

| 6 hari lalu

BPN Sumut Serahkan 200 Sertipikat Tanah kepada Warga Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375