Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Oleh
Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:18 WIB

 

Deli Serdang – Delidaily.net

Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Demo Ketua DPRD Deli Serdang di Jakarta Diduga Pesanan

Jakarta|delidaily.net – Peta politik di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memanas dan menuai perhatian publik. Gelombang aksi demonstrasi yang menyasar Ketua

| 12 jam lalu

Gebyar Merdeka HUT RI ke-80 di Desa Tumpatan Nibung Tumpah Ruah Dibanjiri Warga

  Batang Kuis | delidaily.net – Gebyar Merdeka perayaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun

| 5 hari lalu

Warga Serbu Beras Murah Polsek Batang Kuis

  Deli Serdang | delidaily.net – Ratusan warga memadati halaman Mapolsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu

| 1 minggu lalu

Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, Deli Serdang Lakukan Optimalisasi Belanja Melalui P-APBD 2025

Deli Serdang|delidaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui instrumen Rancangan

| 1 minggu lalu

Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

  Deli Serdang | delidaily.net – Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda

| 2 minggu lalu

Momen HUT RI, FORMULA Sumut Siap Berperan Aktif Jaga Kedaulatan NKRI

Medan|delidaily.net – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kyai Tarmizi, Ketua PW Forum Ulama dan Aktivis

| 2 minggu lalu

Merdeka Bukan Hanya Seremonial

delidaily.net Oleh: Rizqi Almaajid   Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Tahun 2025 bukan sekadar acara tahunan, bukan pula sekadar

| 2 minggu lalu

Baja BN Apresiasi Gubernur dan DisporaSu Kesiapan Stadion Utama Sumut

Deli Serdang|delidaily.net– Stadion Utama Sumatera Utara membuktikan kesiapannya sebagai tuan rumah pertandingan sepak bola internasional setelah sukses menyelenggarakan laga perdana Timnas U-17 Indonesia

| 2 minggu lalu

Skandal Reklame Liar: Handoko Pemilik Channel88 Dituding Main Mata dengan Aparat

Deli Serdang|delidaily.net – Warga mulai resah papan Reklame Milik Handoko Chanel88 masih berdiri tegak di Kabupaten Deliserdang tidak memiliki (PBG) Persetujuan

| 2 minggu lalu

Andre Septi Khadafi Resmi Pimpin Karang Taruna Patumbak, Siap Gerakkan Pemuda Solutif

 Deli Serdang – Kecamatan Patumbak kini memiliki kepemimpinan baru di tubuh Karang Taruna. Andre Septi Khadafi, S.Pd. secara resmi dilantik sebagai Ketua Karang

| 3 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375