Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Oleh
Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:18 WIB

 

Deli Serdang – Delidaily.net

Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Dari Rempah-Rempah hingga Fintech: Perjalanan Panjang Ekonomi Islam di Nusantara

delinews24.net Muhammad Faiz Rantisi Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI. Sejak abad ke-7 Masehi, ketika para pedagang Muslim pertama kali menginjakkan

| 7 hari lalu

Idul Fitri di Tengah Duka Gaza: Di Mana Nurani Dunia?

Muhammad Faiz Rantisi Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI   Tak ada gema tawa yang berlarian di lorong-lorong rumah. Tak ada

| 7 hari lalu

Peran Bank Indonesia dalam Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia

    Oleh: Muhammad Fadhil Basayef Mahasiswa Institut Agama Islam   Pendahuluan Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang

| 4 minggu lalu

GEOPOLITIK TIMUR TENGAH KONTEMPORER: KONFLIK, KEPENTINGAN ENERGI, DAN PEREBUTAN PENGARUH GLOBAL

delidaily.net  Muhammad Fadhil Basayef Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI Abstrak Timur Tengah merupakan kawasan yang memiliki peran strategis dalam dinamika

| 4 minggu lalu

Pimpin Rapat Perdana, H.M. Soleh Kenalkan Pengurus Baru PD Al Washliyah Deli Serdang 2025-2030

Deli Serdang|delidaily.net – Menjelang prosesi pelantikan resmi, Pengurus Daerah (PD) Al Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat perdana periode 2025-2030

| 1 bulan lalu

Ketua Karang Taruna Kecamatan Patumbak Apresiasi Kegiatan Pemuda Got Talent Desa Marindal I

Deli Serdang |delidaily.net – Semangat kreativitas pemuda di Kecamatan Patumbak meledak dalam ajang “Got Talent Pemuda Desa” yang digelar oleh

| 2 bulan lalu

Wabup Lomlom Lantik 1 Pejabat Administrator dan 7 Pengawas

LUBUK PAKAM | delidaily.net – Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS melantik satu Pejabat Administrator dan tujuh

| 3 bulan lalu

Pemkab Deli Serdang Lakukan Penataan Menyeluruh, Atasi Banjir Datuk Kabu

PERCUT SEI TUAN | delidaily.net – Penataan menyeluruh di kawasan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta

| 3 bulan lalu

Bupati: Bantuan CSR Bentuk Dukungan Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJUNG MORAWA | delidaily – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari

| 3 bulan lalu

Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

LUBUK PAKAM | delidaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyalurkan bantuan kepada masyarakat Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang hingga

| 4 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375