Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Oleh
Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:18 WIB

 

Deli Serdang – Delidaily.net

Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bupati Asriluddin Pimpin Pergelaran Seni Spektakuler di HUT Deliserdang, Tipe X Hibur Massa

Deli Serdang|delidaily.net – Kabupaten Deliserdang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 dengan gemilang melalui pergelaran seni dan musik spektakuler di

| 8 jam lalu

MWC NU Kecamatan Pagar Merbau Bentuk Panitia Konferensi dan Rapat Kerja

Deli Serdang|delidaily.net – Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pagar Merbau menggelar rapat pembentukan panitia pelaksana Konferensi

| 3 hari lalu

Semarak Pesta Rakyat Batang Kuis Rayakan HUT Deli Serdang & Bhayangkara ke-79

Deli Serdang | delidaily.net – Ribuan warga Kecamatan Batang Kuis memadati Lapangan Sepak Bola Desa Sidodadi, Sabtu (21/6/2025), dalam acara Pesta Rakyat yang digelar

| 1 minggu lalu

Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Deli Serdang| delidaily.net – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang menggelar kegiatan bakti sosial donor darah dan

| 2 minggu lalu

Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Deli Serdang | delidaily.net – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Kepolisian Resor Kota

| 2 minggu lalu

PT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia

Deli Serdang | delidaily.net – Bandar Udara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi menyambut secara positif peluncuran

| 3 minggu lalu

Salut, Polisi dan Warga Bantu Dorong Mobil Mogok Di Tengah Jalan

Deli Serdang | delidaily.net – Tampak dari kejauhan aksi dari Personil Sat Lantas Polresta Deli Serdang membantu masyarakat yang mengalami

| 3 minggu lalu

Gelar Sosialisasi Cegah Stunting Penting untuk Indonesia Bebas Stunting se Kecamatan Batang Kuis ‎

‎Deli Serdang | delidaily.net – Pemerintah Desa se-Kecamatan Batang Kuis gencar mensosialisasikan cegah stunting untuk ibu hamil dan menyusui yang

| 1 bulan lalu

Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Parit Desa Sena, Deli Serdang

Deli Serdang | delidaily.net – Warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, digegerkan dengan penemuan mayat manusia tanpa identitas dalam kondisi membusuk

| 1 bulan lalu

Tak Ada Akhlak! Manusia Ini Lecehkan Anak Yatim Tetangga Sendiri

Deli Serdang | delidaily – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri di Desa Deli

| 2 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375