Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pentingnya Sosialisasi Aturan Pemilu 2024 Bagi Masyarakat Kota dan Desa

Oleh
Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:18 WIB

Medan – Delidaily.net

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Menejemen Partai Politik (Parpol) pun biasanya sudah membangun strategi untuk mendapatkan suara masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia pelaksana pesta rakyat lima tahunan itu pun akan bekerja sesuai amanat undang-undang.

Sebagai pelaksana, KPU dinilai memiliki tugas yang sangat berat, apalagi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Indonesia tergolong besar yaitu 190 juta suara kurang lebih (2019;katadata.co.id).

Tidak hanya jumlah DPT yang begitu besar, hambatan lainnya adalah teritorial wilayah Indonesia yang sangat luas.

Untuk menghasilkan pemungutan suara yang berintegritas dan dapat dipertanggung jawabkan, pelaksanaan pemilu penting untuk diawasi.

Oleh karena itu, Negara membentuk sebuah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Badan ini bertugas mengawasi jalannya pemilu agar dapat berlangsung dengan baik dan tanpa kecurangan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dibentuk pada 8 April 2008, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk menciptakan hasil pemilu yang dapat dipercaya masyarakat.

Tentunya dalam hal ini, hasil pemilu haruslah benar-benar berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Penulis 2 dari kiri bersama DPP Perkumpulan Wartawan Deli Serdang

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu dan Panwaslu berada pada setiap tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Sebenarnya, dalam pelaksanaan teknis pemilu telah diatur secara baik.

Oleh karena itu, sosialisasi peraturan dan undang-undang yang mengatur jalannya pemilu sangat penting untuk disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik pihak yang dipilih maupun pihak pemilih.

Dalam hal ini, pihak yang dipilih adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Sementara, pihak pemilih adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan dengan syarat telah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Masyarakat sebagai pemilih sangat penting diberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Menurut amatan penulis, sosialisasi yang paling sering dilakukan dominan di daerah perkotaan hingga pinggiran kota.

Sering sekali warga pedesaan minim menerima sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu.

Hal ini dinilai menjadi peluang bagi para politikus nakal memanfaatkan kekurangpahaman warga desa.

Oleh karena itulah, warga baik kota maupun desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang UU yang mengatur proses pemilu.

Beberapa diantaranya, yaitu UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 8 Tahun 2017. Pemahaman warga terkait UU tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan warga terkait proses pemilu dan tujuannya.

Dengan pemahaman dan pengetahuan warga, hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum.

Pemilu yang benar-benar berlangsung tanpa pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang baik sesuai pilihan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi juga dinilai dapat membangkitkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti dan memberikan hak pilihnya melalui bilik TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tentunya, pemahaman-pemahaman yang diberikan melalui sosialisasi akan membuka pola pikir masyarakat bahwa betapa pentingnya menggunakan hak pilihnya.

Dengan semakin besarnya penggunaan hak pilih masyarakat yang digunakan, akan mempersempit tindakan oknum-oknum nakal yang ingin menyelewengkan surat suara kosong.

Penulis berharap masyarakat juga mau proaktif menjalin kontak yang baik dengan pihak penyelenggara pemilu, baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), serta Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum).

Penulis : Sabar Naek Limbong, S.kom

Catatan kaki: Penulis adalah Ketua Forum Diskusi Pemuda Desa (Fordmudes), Jurnalis, dan aktif di berbagai organisasi di Sumatera Utara.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Diduga Kurupsi ADD 2023, Ketua LSM LIPAN Sumut Angkat Bicara

  Deli Serdang – Delidaily.net Menurut informasi dari ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, Pemerintah Desa Tanjung Garbus

| 5 bulan lalu

Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

  MEDAN – Delidaily.net Hingga saat ini Kadis PUPR Kab. Nias Barat berinisial YN belum memberikan etikat baik kepada CV.

| 6 bulan lalu

Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupari Deli Serdang Wirya Alrahman

  Deli Serdang – Delidaily.net Pengamat Politik, Diffa Sihombing memberi tanggapan atas Video Klarifikasi dari Ali Yusuf Siregar (AYS) terkait

| 6 bulan lalu

Pencemaran Nama Baik, Hardono Akan Tuntut Terkait Berita Miring Kehadirannya di KPU Deli Serdang

  Deli Serdang – Delidaily.net Adanya pemberitaan yang tendensius dan membangun narasi negatip di salah satu media online tentang kader

| 6 bulan lalu

Formappel RI: Copot Kadispora, Sumut Dianggap Gagal Sebagai Tuan Rumah PON 2024

  Deli Serdang – Delidaily.net Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) melalui Ketua Umum R. Anggi

Rokok Ilegal Resahkan Warga Sumut, Polisi dan Bea Cukai Diminta Segera Bertindak

  Medan – Delidaily.net Masifnya peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di kota Medan khususnya dan Sumatera Utara

| 6 bulan lalu

FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!

  Binjai – Delidaily.net Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Angkat Bicara terkait aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok

| 6 bulan lalu

Mak Ropo Durian Acuhkan Peringatan Pemerintah Setempat Perihal Perda Taman Kota

  Medan – Delidaily.net Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang

| 6 bulan lalu

Rangkap Jabatan, Kinerja Perangkat Desa Dipertanyakan!!

  Deli Serdang – Delidaily.net Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November

| 6 bulan lalu

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

  Deli Serdang – Delidaily.net Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375