Medan|delidaily.net – Gelar perkara khusus yang diagendakan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat (1/8/2025) tidak berjalan sesuai rencana. Poltak Silitonga, selaku pendamping masyarakat (pendumas), dan kliennya tidak hadir dalam proses tersebut, padahal acara ini telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
Penyidik Kecewa, SP3 Tetap Berlaku
Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, menyatakan keheranannya atas ketidakhadiran Poltak Silitonga. Menurutnya, pihak pendumas hanya mengirimkan surat pemberitahuan pada 31 Juli 2025—sehari sebelum gelar perkara—dengan alasan tertentu.
“Kami sudah menerima surat itu, tetapi ini sangat disayangkan. Gelar perkara ini dimohonkan oleh pendumas sendiri, tapi mereka tidak hadir,” ujar AKBP Sianturi di hadapan perwakilan masyarakat Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, serta kuasa hukum korban.
Kasus yang seharusnya dibahas adalah dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan menimpa Azarol Aswat Lubis, warga Tobing Tinggi. Namun, sebelumnya, Polres Padang Lawas telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.
“SP3 ini hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan, yaitu melalui praperadilan. Karena pendumas tidak hadir, kami tetap menetapkan status SP3 berlaku,” tegas Sianturi.
Kuasa Hukum Korban: Ini Aneh!
Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyayangkan ketidakhadiran Poltak Silitonga.
“Ini kesempatan bagi pendumas untuk menyampaikan argumen hukumnya. Sangat aneh pemohon gelar perkara tidak hadir di acara yang ia sendiri minta,” ujar Mardan.
Ia menambahkan, ketidakhadiran ini memperkuat dugaan bahwa permohonan gelar perkara hanya upaya mengulur waktu.
Polres Padang Lawas Hadir, Pendumas Absen
Dalam gelar perkara ini, hadir pula Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap, yang sebelumnya menangani laporan pencurian sawit tersebut.
“Kami sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, seharusnya dibawa ke jalur hukum yang benar, bukan absen di gelar perkara,” kata AKP Harahap.
Apa Dampaknya?
Dengan ketidakhadiran pendumas, status SP3 tetap berlaku, dan kasus ini tidak akan dilanjutkan kecuali ada putusan praperadilan yang membatalkan SP3 tersebut.
Catatan Redaksi:
Gelar perkara khusus adalah forum untuk meninjau ulang suatu kasus sebelum diputuskan lebih lanjut. Ketidakhadiran salah satu pihak dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.