Binjai|delidaily.net – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang diduga bandar narkoba jenis ekstasi dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD). Penangkapan terjadi di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (3/7/2025) dini hari pukul 00.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Aksi diawali ketika personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan patroli di Jalan Jenderal Jamin Ginting, wilayah hukum Polres Binjai. Tim menemukan dua pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi yang berboncengan.
“Saat akan diperiksa, pengendara langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi. Kami pun melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mereka di Dusun Emplasmen,” jelas Ipda Eddy.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Setelah dihentikan, petugas menemukan:
-
6 butir pil ekstasi warna merah muda (berat 2,18 gram)
-
4 butir pil ekstasi warna putih (berat 1,20 gram)
-
1 unit HP OPPO warna biru
-
1 unit motor Yamaha MT 25 tanpa nomor polisi
Kedua tersangka berinisial ADL (27) warga Binjai Selatan dan MR (22) warga Langkat mengaku pil ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.
Tuntutan Hukum dan Komitmen Polres
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasihumas AKP Junaidi, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba:
“Polres Binjai akan terus menyikat habis bandar narkoba. Tidak ada toleransi!”