Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua pelaku dalam operasi yang digelar pada Senin (16/6/2025) malam.
Penangkapan berawal dari laporan telepon seorang informan yang mengungkapkan aktivitas jual beli narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, S.H., segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kronologi Penangkapan
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motor dalam kondisi mesin hidup. Keduanya, berinisial A (29) dan MA (19), berusaha kabur saat didekati petugas, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.
Barang Bukti yang Disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
-
4 butir pil ekstasi warna merah muda (berat 1,73 gram)
-
4 butir pil ekstasi warna kuning (berat 1,46 gram)
-
1 unit sepeda motor Honda Beat (Nopol BK 4375 RBB)
-
2 unit ponsel (merk OPPO dan XIAOMI)
Pengakuan Pelaku
Saat diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku yang berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M. Rejo, Kecamatan Binjai Timur, mengaku narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
Tindakan Hukum
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.