Langkat|delidaily. net – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 55,70 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Kolam Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Kronologi Penangkapan
Pemantauan Tim: Anggota Satresnarkoba melihat MA duduk di samping rumah sambil membawa kotak CCTV merek Smart Net Camera berwarna putih yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan: Tim menemukan:
1 plastik bening berisi sabu (brutto 55,70 gram).
1 kotak CCTV (tempat penyimpanan sabu).
1 HP Samsung warna biru.
1 dompet hitam.
1 sepeda motor Suzuki Smash hitam tanpa plat.
Pengakuan Pelaku: MA mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Pernyataan Kapolres Langkat
AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra menyatakan:
“Ini hasil kolaborasi dengan masyarakat. Kami imbau warga terus melaporkan aktivitas narkoba untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkotika.”
Proses Hukum
MA dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Fakta Penting:
Lokasi Kejadian: Jalan Simpang Kolam Dalam, Pekan Gebang, Langkat.
Barang Bukti: Sabu 55,70 gram, kotak CCTV, HP, motor.
Status Tersangka: MA (47) – Warga Securai Utara, Babalan.
Dasar Hukum: UU No. 35/2009 tentang Narkotika.