Tanjungbalai, Sumut – Aksi cepat Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 99,87 gram! Tiga tersangka dibekuk dalam operasi serbu di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/4/2025) malam.
Petugas Pura-pura Beli Sabu Senilai Rp28 Juta!
Berdasarkan keterangan Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan (Kasi Humas Polres Tanjung Balai), penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas jual-beli sabu di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Tim Narkoba lalu menyamar sebagai pembeli dan memesan 1 ons sabu seharga Rp28 juta.
Saat transaksi, tersangka B.H (alias B) dan seorang perempuan “L” muncul. Namun, saat petugas bergerak, “L” kabur, sementara B.H nekat membuang sabu sebelum ditangkap! Tak jauh dari lokasi, rekan B.H, I.F.M (alias J.I), juga diamankan saat menunggu di motor Scoopy hitam.
Pengembangan Kasus: Bos Pemasok Sabu Turut Terjaring!
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari Z (alias W.M). Tim langsung menyerbu rumah Z dan menyita:
✔ Uang tunai Rp845.000
✔ HP Samsung hitam
Z mengaku sabu berasal dari seorang bernama I (alias M) yang masih buron.
Barang Bukti yang Disita:
🔹 99,87 gram sabu (hasil tes awal positif narkotika)
🔹 Uang Rp1,7 juta (diduga hasil penjualan)
🔹 2 motor (Scoopy hitam & Vixion merah)
🔹 3 HP (Infinix, Samsung, dll)
“Tersangka dipidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman berat!” tegas Kompol Dahlan.
#LanjutkanPolisi! Operasi ini jadi bukti keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau laporkan aktivitas mencurigakan!
📢 Bagikan info ini agar semakin banyak yang waspada!