Deli Serdang|delidaily.net – Tim Jatanras Bringas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku utama penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit yang menimpa dua pemuda, Govin Doni Tamara Barus (23) dan Ramadhana Yusuf (22). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jalan Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari, M.H., pelaku bernama Beril Mart Govin Sinulingga (18) bersama beberapa orang lainnya terlibat dalam duel di depan Stadion Baharuddin Siregar. Saat itu, pelaku menghujamkan celurit ke korban, mengakibatkan luka parah di kepala dan tangan.
“Kedua korban langsung dilarikan ke UGD RSUD Drs. H. Amri Tambunan untuk mendapat perawatan intensif,” jelas Iptu Jimmi.
Proses Penangkapan
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Bringas saat melintas di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Meski ada beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, hanya Beril yang ditetapkan sebagai tersangka karena korban hanya melaporkannya.
“Yang lainnya berstatus saksi karena tidak ada laporan pengaduan terhadap mereka,” tambah Iptu Jimmi.
Tuntutan Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kanit Pidum.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan segera melapor jika menemukan aksi kriminal serupa. “Kami tidak toleransi terhadap kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam,” pungkas Iptu Jimmi.