SERGAI, delidaily.net – Tim unit Reskrim Polsek Firdaus, Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan terduga pencuri sepeda motor dan tabung gas saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya, Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, Senin (30/10/2023) kemarin.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik menyebut, pelaku sempat buron selama setahun.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi jika terduga pencuri itu berada di rumahnya dan langsung mengamankannya.
Pelaku ini IF (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai. Dia (pelaku) sempat melarikan diri ke Pekanbaru selama setahun. Kita dapat info dari masyarakat jika IF sudah pulang ke rumahnya, kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya
AKP Idham Khalik menjelaskan, terduga pencuri ini melakukan aksinya, pada Minggu (26/6/2022), sekira pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat IF mencongkel rumah korbannya, Sarmidi (46), yang juga merupakan tetangga pelaku.
“Pelaku singgah ke rumahnya untuk mengambil obeng dan sesampainya di belakang rumah Sarmidi, pelaku mencongkel pintu besi belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng sehingga pintu besi terbuka,” ujarnya.
“Kemudian pelaku mencongkel pintu kayu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng sehingga pintu kayu terbuka dan setelah pintu kayu dan besi terbuka pelaku langsung masuk kedalam dapur rumah korban,” ucap AKP Idham lagi.
Mendapati rumahnya telah dicuri, Sarmidi merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” tutup Idham.
(Syaiful)