SERGAI,delidaily.net,- Ketahuan, seorang terduga maling kambing akhirnya berhasil ditangkap masyarakat dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Selasa (3/9) sekira pukul 09.15 WIB.
Terduga pelaku diketahui Irwansyah Lubis alias Iwan, (44) seorang Agen Kambing, warga Dusun I Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Iwan ketahuan mengambil 1 (satu) ekor Kambing dari dalam kandangnya, milik pelapor Dedi Pramono (39) warga Dusun I Desa. Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dengan kerugian korban sekitar
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah).
Dari penangkapan pelaku tersebut, turut diamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BK 2735 ACA, 1 (satu) ekor Kambing dan 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Bambu.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, kepada wartawan memaparkan kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 09.15 Wib, pelapor/korban menerima telepon dari saksi, Syamsul Bahri Siregar memberitahukan pelaku bernama Irwansyah Lubis sedang menggendong 1 (satu) ekor kambing dari lokasi Kandang kambing milik pelapor, melihat hal tersebut, saksi meneriaki pelaku.
“Kemudian pelaku memasukan 1 (satu) ekor kambing kedalam keranjang kambing yang terpasang pada sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 2735 ACA milik pelaku, lalu pelaku tancap gas kabur melarikan diri,”ujarnya, Selasa (3/9) sekira pukul 22.00 WIB .
Selanjutnya, lanjut AKP Sugiono, pelapor bersama saksi dan warga masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terlapor di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai berikut barang bukti.
Setelah itu, warga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, warga menelpon Polsek, selanjutnya Kanit Reskrim bersama personel Polsek Teluk Mengkudu datang dan langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu.
“Atas kejadian tindak pidana pencurian tersebut, maka pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),.untuk pelaku saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(Syaiful).