SERGAI,delidaily.net,- Team Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Baris Nababan (46) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Selasa (4/6/2024) Sekitar pukul 22.30 Wib.
Peristiwa ini menurut korban Tom Jones Purba di ketahui pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib ia bersama Bill Giongli baru saja tiba di rumahnya yang terletak di dusun III Desa Pekan Sialang Buah, dan ketika masuk ke rumah melihat barang barang milik nya berupa 1 unit TV merk panasonic, 2 buah tabung gas 3 kg, 2 unit HP nokia 5 unit HP samsung, kartu voucher paket senilai Rp 1.000.000,-, 3 unit jam tangan merk alexander cristy, 1 unit jam tangan merk seiko dan 2 buah cincin perak telah hilang.
Menurut korban pelaku mengambil barang barang tersebut dengan cara mencongkel dan masuk melalui pintu belakang, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH Selasa (04/6/ 2024) sekira pukul 18.00 wib, bersama dengan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap para pelaku.
Dari bukti permulaan cukup bahwa diketahui identitas pelaku adalah Baris Nababan dan Steven Nababan Alias Tipeng, selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan sekira pukul 22.30 wib atas laporan dari masyarakat ternyata Baris Nababan sedang duduk di jembatan menuju pajak pekan sialang buah.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota mendatangi lokasi keberadaan tersangka yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Baris Nababan, kemudian setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan bersama Steven Nababan Alias Tipeng dan terduga pelaku di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit TV lCD merk Panasonic 32 inci, 1 (satu) unit Jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih, 3 (tiga) lembar Voucher, 1 (satu) unit STP dan 1 (satu) buah tas warna Hitam dari lokasi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu Guna Proses Penyidikan selanjutnya.
(Syaiful)