delideily.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/8/2026) .
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, dan transparan . Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; serta sejumlah pejabat tinggi kementerian .
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron .
Tiga Transformasi untuk Pelayanan Prima
Pertama, layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian berkas dalam 5 hari. Saat ini, layanan tersebut telah efektif di 446 Kantah dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia .
Kedua, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama menargetkan keseluruhan proses selesai maksimal 10 hari. Proses ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, dan penyelesaian di Kantah paling lama 5 hari .
Ketiga, penerapan Organisasi Berbasis Wilayah dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, yang menata jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat .
Pakta Integritas sebagai Komitmen Bersama
Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukannya secara langsung di lokasi acara, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sebanyak 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi .
Esensi Pelayanan Publik adalah Hak Dasar Warga Negara
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara .
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Menteri Nusron .
Turut hadir dalam acara peluncuran ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; serta Wali Kota Jakarta Barat beserta jajaran Forkopimda .
