Langkat | Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan pria inisial HSG 36 tahun dan satu paket diduga sabu seberat 1,44 gram di kamar Hotel Besitang, jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“HSG, warga Desa Bukit Mas, Besitang, dia diamankan di kamar nomor 903 oleh tim Satres Narkoba, Minggu 18 Mei 2025,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, Jum’at (23/5/2025).
Menurut keterangan kronologis, AKP Rudy mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal itu, tim Satres Narkoba Polres Langkat terjun kelokasi dan melihat
seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Saat penyergapan HSG tak berkutik saat diamankan. Ia pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu turut diamankan sebuah sekop sabu, uang tunai sebesar delapan puluh lima ribu rupiah, dan satu unit ponsel hitam merek Oppo. ujar Rudy
Kasat Narkoba AKP Rudy menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
Laporan masuk bukan sekadar informasi. Bagi kami, itu adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga dengan tindakan nyata.
“Saat ini roses hukum tengah berjalan, dan penyidik terus mendalami jaringan di balik aktivitas tersangka,” pungkasnya. (Tgh)