Binjai | delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang pelaku berinisial WP (19) berhasil diamankan di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (14/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Proses Penangkapan
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan rutin tim Satres Narkoba yang membagi dua kelompok untuk memantau lokasi rawan narkoba setiap akhir pekan.
Di bawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., tim menemukan WP yang sedang menunggu di atas sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam. Saat akan didekati, pelaku berusaha kabur namun berhasil dihentikan.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dari pemeriksaan, polisi menyita:
-
4 butir pil ekstasi merah muda (1,81 gram)
-
4 butir pil ekstasi cokelat muda (1,80 gram)
-
1 unit sepeda motor Honda Beat (BK 2420 ZAU)
-
1 unit ponsel OPPO biru
WP yang berdomisili di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.
Komitmen Polri
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya “tidak akan berkompromi dengan pengedar narkoba yang merusak generasi muda.” Operasi pengawasan akan terus intensif dilakukan di lokasi-lokasi rawan.