SERGAI, Delidaily.Net – Demi memberantas Narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai, Satres Narkoba Polres Sergai menggelar operasi antik, selama 21 hari, diawali dari 12 Juni hingga 02 Juli 2023.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP. Juriadi SH, MH saat dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya, Senin (10/7/2023) mengatakan selama operasi antik terdapat 18 kasus dan sebanyak 26 orang menjadi tersangka.
“Lanjut AKP Juriadi sebanyak 11, 46 Gr barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Adapun rinciannya yaitu Satnarkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap 15 kasus dan 3 kasus dari Polsek Jajaran dalam operasi antik 2023 selama 21 hari.
Pengungkapan kasus ini, diprediksi, Kasat Narkoba dapat menyelamatkan warga Serdang Bedagai dari penyalahgunaan narkoba hampir 500 orang.
“Adapun Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “tutupnya.
[SYAIFUL]