delidaily.net – Meski terdampak bencana hidrometeorologi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang tetap berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, memastikan layanan berjalan dengan membuka posko di lokasi sementara.
“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Medan, Selasa (10/2/2026).
Percepatan layanan ini didukung oleh Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang menginstruksikan intensifikasi penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tuturnya.
Karena kondisi Kantah belum memenuhi standar operasional, pelayanan sementara dipindahkan ke gedung sewa di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Awaludin menegaskan bahwa apa pun kondisinya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menambahkan bahwa layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari 2026. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal… Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkapnya.
Selain membuka posko layanan, Kantah juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Upaya ini menjadi bagian dari pemulihan dan kepastian hak atas tanah masyarakat Aceh Tamiang pascabencana.
