Pewarta : Ipul
Delidaily.net || SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil ringkus enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Satu komplotan yang terdiri dari enam orang tersangka ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, baik di Kabupaten Sergai dan Kabupaten Deli Serdang.
“Yang jelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di Kabupaten Sergai saja. Di Deli Serdang juga ada, lebih kurang ada 10 TKP,” kata Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Senin (25/4/2022).
Lanjut Sofyan, di Kabupaten Sergai saja keenam pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Adapun identitas keenam tersangka ini bernama Putra Panombangan Situmorang, warga Mabar Hilir, lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kedua, Frenky Pasaribu warga Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Ketiga, Dede Irawan alias Dede warga Jalan Suasa Raya Mabar Hilir, Lingkungan V, pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keempat, Bambang Sumatri alias Bembeng warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kelima, Riski Ramadhan warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Terakhir Dimas Prayoga warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari laporan ke Polres Sergai oleh PT Bina Pertiwi yang berada di Desa Suka Damai, Dusun 15, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), pada tanggal 7 Maret 2022,” ujar Sofyan.
Keenam tersangka ini telah melalukan pencurian ban Tyre Tire di halaman PT Bina Pertiwi sebanyak 10 buah pada, 22 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun aksi keenam tersangka ini pun terekaman CCTV yg berada di kawasan PT Bina Pertiwi.
“Aksi para tersangka ini pun terekam CCTV dan diketahui sequrity pada, 22 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Keenam tersangka melakukan aksinya menaiki dua unit mobil,” ujar Sofyan.
Wakapolres Sergai ini kembali menuturkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi soal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi di PT Bina Pertiwi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Pidum Polres Sergai langsung membuntuti mobil dan melakukan penangkapan salah seorang tersangka bernama Putra Panombangan Situmorang yang berlokasi di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan menangkap tersangka lainnya di daerah Mabar yaitu, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan, Dimas Prayoga, Frenky pasaribu, dan Dede Irawan. Para tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan mencongkel pintu, ada yang merusak saluran air dan masuk dari situ, ada yang memakai kunci T,” ujar Sofyan.
Barang bukti yang disita dari tangan keenam pelaku ialah, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BK 1451 ZE, satu buah kunci pas nomor 14, satu buat kunci T dan anak kunci.
Atas kejadian ini PT Bina Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Pasal yang dikenakan terhadap enam orang tersangka ini yaitu, pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan.