Bukittinggi, Sumatera Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program sertifikasi tanah ulayat. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
“Sertifikat tanah bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan resmi atas hak yang telah dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun,” tegas Ossy di hadapan para pemangku adat (niniak mamak). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak ulayat yang selama ini dipegang oleh masyarakat adat.
Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
Proses sertifikasi tanah ulayat membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga adat. Ossy menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya yang melekat pada masyarakat adat.
“Legalitas tanah ulayat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud keadilan sosial bagi masyarakat adat yang telah menjadi bagian integral bangsa ini,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan kesiapan pemerintah daerah mendukung program ini. “Jika tanah ulayat telah disertifikasi dan terbukti dijaga secara turun-temurun, kami tidak akan menagih pajak. Tujuan kami adalah melindungi hak masyarakat adat,” jelas Ramlan.
Penyerahan Sertifikat dan Inovasi Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menyerahkan 12 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertifikat wakaf, dan 5 Sertifikat Hak Milik untuk masyarakat setempat. Selain itu, diluncurkan pula layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi untuk mempermudah proses administrasi.
Hadir dalam Acara
Turut mendampingi Wamen Ossy:
-
Rezka Oktoberia (Staf Khusus Bidang Reforma Agraria)
-
Suwito (Direktur Pengaturan Tanah, Ditjen PHPT)
-
Ajie Arifuddin (Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance)
-
Hendri Teja (Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis)
-
Teddi Guspriadi (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar)
-
Jajaran Forkopimda Kota Bukittinggi
Poin-Poin Penting
-
Sertifikat tanah ulayat adalah pengakuan negara, bukan pemberian.
-
Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat diperlukan untuk percepatan sertifikasi.
-
Pemda Bukittinggi berkomitmen mendukung dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.
-
Layanan elektronik BPN diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Penutup:
Program sertifikasi tanah ulayat ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal.
(Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN)