delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) merupakan syarat mutlak untuk mengakhiri konflik agraria di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Jakarta, Selasa (21/01/2026).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengakselerasi pembuatan peta tunggal melalui proyek Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Proyek strategis ini bertujuan menyatukan berbagai data spasial lintas kementerian agar tidak ada lagi tumpang tindih klaim lahan di lapangan.
“Berkaitan dengan peta, kita sudah menginisiasi peta tunggal melalui ILASPP. Kalau memang ini ingin dipercepat, tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal,” ujar Menteri Nusron.
Opsi Percepatan Lewat APBN Saat ini, proyek ILASPP didukung oleh pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun dengan target awal rampung pada 2029. Namun, Menteri Nusron membuka peluang untuk memajukan target tersebut sebelum tahun 2028 jika didukung oleh pendanaan langsung dari APBN nasional.
Strategi ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu dua tahun (2028–2029) untuk fokus pada penyelesaian sengketa hukum di atas peta yang sudah sinkron. “Sehingga tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegasnya di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Progres Pemetaan Wilayah Hingga Januari 2026, kemajuan pemetaan tunggal nasional telah menunjukkan hasil signifikan:
- Pulau Sulawesi: Telah rampung 100%.
- Pulau Jawa & Sebagian Sumatera: Ditargetkan selesai sepenuhnya oleh BIG pada tahun 2025.
- Pulau Kalimantan & Sisa Sumatera: Menjadi fokus utama penyelesaian pada tahun 2026.
Dukungan Pansus DPR RI Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyambut baik usulan percepatan tersebut. Ia menyatakan bahwa DPR siap mendukung penguatan anggaran selama urgensinya jelas untuk kepentingan rakyat.
“Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui. Mudah-mudahan dalam dua tahun ini sudah selesai,” kata Siti Hediati.
Kepastian batas wilayah melalui peta tunggal diyakini akan menjadi alat navigasi utama bagi pemerintah dalam membedah kasus agraria—menentukan mana lahan yang melanggar aturan dan mana yang harus diberikan haknya kepada masyarakat melalui Reforma Agraria.
