Deli Serdang|delidaily.net – Warga mulai resah papan Reklame Milik Handoko Chanel88 masih berdiri tegak di Kabupaten Deliserdang tidak memiliki (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung , bahkan Handoko pemilik Chanel88 yang di juluki Reklame Raja Jalan Tol Ini seakan kebal tanpa tersentuh hukum ,pernyataan beliau di media Tiktok bahwa telah menyetorkan sejumlah uang 800 juta ke Bapenda Deliserdang di pertanyakan ,Senin (11/08/2025)
Aksi beliau menuai sorotan tajam dari masarakat, (APH) Aparat Pemegak Hukum diminta bertindak tegas ada dugaan Pemilil Chanel88 tersebut main mata dengan oknum-oknum APH ( Aparat Penegak Hukum) Selain itu juga Handoko juga memiliki papan Rekalame Merek CV.Putra Bayangkara ,
PT.Hansel Media Indonesia
Ada tiga papan reklame milik Handoko yg tersebar luas di Kabupaten deliserdang diduga ke tiga perusahaan milik Handoko tersebut memiliki lebih kurang 100 titik papan reklame yang tersebar luas di kabupaten Deliserdang tidak memiliki ijin PBG
Wargapun mulai resah akibat maraknya papan reklame yang berdiri liar di sejumlah titik strategis Kabupaten Deli Serdang karna merusak pemandangan dan merugikan Negara Dalam Hal ini Pemkab Deli serdang juga di rugikan oleh oknum pengusaha Chanel88 diduga tak meiliki izin PBG Jenis Reklame dan diduga tidak membayar pajak ke Bapenda Deliserdang
Amatan awak media saat melintas di kecamatan Pancur batu kabupaten deliserdang dan Kecamatan Tanjung Morawa tampak berdiri tegak yang pendirian nya memakai media jalan milik pemerintah bahu jalan sangat merusak pemandangan, kondisi tersebut merusak estetika daerah dan mengancam citra Kabupaten Deli Serdang yang mengusung program Deliserdang SEHAT (Sehat Lingkungannya).
Bahkan ada juga di beberapa titik-titik seperti Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kota Lubukpakam, Tanjung morawa, Percut Seituan, dan Sunggal, kini perlahan berubah menjadi “hutan reklame” akibat penempatan papan iklan yang tidak tertata dan diduga ilegal.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya pihaknya berharap kepada Kasatpol PP kabupaten Deli Serdang Marjuki segera mengambil tindakan tegas atas berdirinya papan Reklame berjejer (jarak 20meter) tertera atas pemilik Chanel 88 Handoko yang berlokasi di Pajak Pancur batu , Ada apa ini apa ada dugaan Satpol PP main mata dengan pihak pengusaha, ” Sebut sumber yg tidak mau disebutkan namanya
Sumber juga berharap kepada Kantor Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu pintu bersama Satpol PP kabupaten Deliserdang untuk bertindak tegas menertibkan seluruh papan reklame tanpa izin di kabupeten deli serdang
Deli Serdang tidak boleh menjadi tempat reklame bergentayangan. Ini tidak hanya merusak wajah kota, tapi juga merugikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya
Sementara KasatpolPP Kabupaten Deliserdang Marjuki Saat di konfirmasi Awak media melalui telpon selulernya pihak nya berharap kepada warga bersabar, “kita sudh buat (SOP) saat ini kita msih Fokus di daerah Bandara Kualanamu,” tinggal menunggu waktu kita akan tertipkan semuanya termasuk milik (Chenel 88) Group,kita akan tertipkan semua, “kata Marjuki
Beredar di media sosial TikTok milik medanheadlines, Handoko memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah membayar (menyetorkan) Rp.800 juta ke Dinas Pendapatan sebagai pajak billboardnya yang ada di Kabupaten Deliserdang.“Udah saya setorkan pajak billboard saya Rp.800.000.000,”ujarnya.
Narasi di Medanheadlines itu, Handoko menjelaskan bahwa di Deliserdang tidak ada larangan mendirikan billboard di bahu jalan.“Di Deliserdang gak ada larangan di bahu jalan. Di Medan memang gak boleh, itu diawali saat jaman pak Agus sebagai Kapolda dulu, dipangkas semua yang dibahu jalan,” kata Handoko.
Handoko Pemilik Chanel88 papan Reklame saat di konfirmasi awak media terkait marak nya papan Reklame tanpa izin PBG pihaknya lansung memblokir WA Wartawam, ”
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Deliserdang Muhammad Salim Saat di temui diruang kerjanya Senin ,(11/08/2025) Sekira pukul 17.00 Wib Pihaknya menerangkan bahwa Handoko benar sebagai Pemilik Chanel 88 selain itu juga Handoko juga memiliki dua Advertising diantaranya PT.Hansel Media Indonesia dan CV. Putra Bayangkara , ” Kata Salim
di jelaskan Salim Bahwa pernyataan Handoko di Media Tiktok yang tersebar, itu adalah pernyataan yang Hoak silahkan saja Handoko membuktikan nya bahwa dia sudah membayar atau menyetorkan pajak Reklame sejumlah uang 800 juta Ke Bapenda Deliserdang, ” Mana Buktinya jangan hanya cakap – cakap menyebarkan Fitnah saja, ” Ungkap Salim
Salim juga sangat menyesalkan sikap Handoko yang telah menyetorkan Sejumlah uang 800 juta ke Bapenda Kabupaten Deliserdang , menurut data kami tiga Perusahaan Milik Handoko benar membayar paja Reklame , bahkan dari tiga perusahaan Reklame beliau hanya membayar Rp. 480.174.150 dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 , pembayaran pajak Reklame ini menurut kami masih belum maksimal