Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Rabu, 27 Mei 2026 - 17:32 WIB

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital. Kini, masyarakat dapat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri menggunakan fitur Swaplotting yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur ini memungkinkan pemilik tanah untuk menetapkan posisi bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).

Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, fitur Swaplotting dirancang khusus untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata secara digital. Fitur ini sangat bermanfaat bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.

Fitur ini dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Android maupun iOS. Pengguna harus mengizinkan akses lokasi agar koordinat GPS dapat terbaca secara akurat.

  1. Bagi pemilik sertipikat analog: Pilih opsi “Bersertipikat”, lalu lengkapi identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, letak bidang, serta unggah foto sertipikat sebagai bukti pendukung.
  2. Bagi tanah yang belum bersertipikat: Pilih opsi “Belum Sertipikat”, kemudian isi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak.

Setelah data dan dokumen dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut ke Kantah setempat untuk dilakukan verifikasi dan plotting ke dalam peta digital.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemutakhiran data pertanahan nasional, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara online.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 2 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 2 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 4 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 4 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 4 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 4 hari lalu

Menteri Nusron di Rakor Satgas PKH: Kami Pastikan Keseimbangan Pembangunan, Pertanahan, dan Lingkungan Terjaga

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan,

| 6 hari lalu

Rakor Satgas PKH Bahas Pelepasan Hutan Sumatera, ATR/BPN Tekankan Keberlanjutan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam mengawal keseimbangan antara laju pembangunan nasional, tertib

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375