delidaily.ney – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di seluruh Indonesia. Percepatan ini dianggap sebagai fondasi kunci untuk mendukung pendaftaran tanah dan menyelesaikan konflik agraria yang bersumber dari tumpang tindih data spasial.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Selasa (21/1/2026). Menteri Nusron menjelaskan bahwa upaya mewujudkan peta tunggal telah berjalan sejak 2022 melalui proyek ILASPP (Integrated Land Administration Special Planning Project) yang didanai Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun dan melibatkan BIG, KLHK, Kemenakertrans, dan Kemendagri.
“Kalau bisa sebelum tahun 2028, peta sudah jadi. Ada waktu 2 tahun, kita menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029, sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegas Menteri Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan anggota pansus.
Namun, target penyelesaian proyek yang semula 2029 ini bisa dipercepat dengan syarat adanya perubahan sumber pembiayaan. Menteri Nusron menyatakan bahwa percepatan sangat mungkin jika dukungan anggaran dialihkan ke APBN. “Konsekuensinya adalah fiskal,” ujarnya, menekankan perlunya komitmen anggaran negara.
Hingga saat ini, penyusunan peta tunggal telah rampung di Pulau Sulawesi. Tahun 2025 ditargetkan untuk menyelesaikan Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, sedangkan tahun 2026 fokus pada sisa Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan legislatif. “Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya. Ia berharap percepatan ini dapat tuntas dalam dua tahun, sehingga konflik agraria dapat diselesaikan dengan dasar data yang akurat dan tunggal.
Rapat yang dihadiri pejabat tinggi dari kementerian terkait ini menunjukkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR tentang urgensi peta tunggal sebagai alat resolusi konflik. Dukungan fiskal dari APBN menjadi kunci untuk memangkas waktu penyelesaian dari tujuh tahun menjadi hanya dua hingga tiga tahun ke depan, mewujudkan warisan berupa kepastian ruang bagi seluruh rakyat Indonesia.
