Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Tega Bunuh Seorang Bocah Demi Memuaskan Nafsu Birahi

Oleh
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:39 WIB

DELI SERDANG || delidaily- AP (17), Pelaku pembunuhan terhadap SA, bocah perempuan malang yang masih berusia empat tahun di  Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 21 Feruari 2023 lalu, pukul 06.00 WIB, benar-benar bejat.

Bagaimana tidak? Setelah mencabuli korban dengan memasukan jari tengah dan telunjuknya ke kemaluan korban, lalu membunuhnya dengan cara keji, pelaku masih tega-teganya memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

Usai korban tewas, pelaku mengangkat rok korban ke atas lalu membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku klimaks.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memakaikan celana dalam korban seperti sedia kala dan menurunkan roknya. Lalu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi dan kondisi. Pelaku juga mengambil sandal korban untuk disembunyikannya di di atas loteng. Pelaku AP (17), Pelaku pembunuhan terhadap SA, digiring keruang tahanan mapolresta deli serdang.

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinujaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

Dari peristiwa yang mengiris hati ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka Beruang dan bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meningal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Maling Sawit Kena OTT Ngaku Dari Ormas PMS

Binjai – Satreskrim polres Binjai, Polsek Sei Bingai kembali melakukan penangkapan terhadap pencurian buah sawit di PT. Serdang Hulu di

| 1 bulan lalu

Polsek TBS Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penjambretan Handphone

Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi penjambretan handphone terhadap

| 1 bulan lalu

Jual Sabu Ke Petugas, Pelaku Langsung Gelandang Ke Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH

| 1 bulan lalu

Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi, Sita 9 Butir Pil dan Mobil

Binjai | delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ekstasi

| 2 bulan lalu

Lima Pelaku Curas Dibekuk Polres Binjai

Binjai | delinews24.net – Tim Satreskrim Polres Binjai kembali mengungkap dan menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) yang kerap

| 8 bulan lalu

Polsek Teluk Mengkudu Amankan Agen Kambing Yang Diduga Curi Kambing Warga

SERGAI,delidaily.net,- Ketahuan, seorang terduga maling kambing akhirnya berhasil ditangkap masyarakat dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Selasa (3/9)

| 10 bulan lalu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini

| 10 bulan lalu

Korban Dugaan Pengeroyokan di Tebing Tinggi Minta Keadilan: Saya Dianiaya hingga Berdarah

TEBING TINGGI, Delidaily.net – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Syahputra Irawan (25) warga Jalan Simalungun Lingkungan VI, Kelurahan

| 10 bulan lalu

Tim Unit II Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Shabu dan Pil Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Iptu Pranata Purba berhasil menggagalkan

| 10 bulan lalu

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, Dua Pelaku Dilumpuhkan

  Medan – Delidaily.net Personel Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua diantaranya

| 10 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375