Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Terkait Bahaya BPA, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM

Oleh
Kamis, 14 April 2022 - 10:42 WIB

Pewarta Junaidi Malik

Delidaily.net //Jakarta – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia setelah melalui proses harmonisasi.

Itu sebabnya sebagai bentuk dukungan kepada BPOM, pada Jumat (8/4) lalu secara khusus Arist mendatangi kantor Badan POM di jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat.

“Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan ” ungkap Arist Merdeka Sirait ditemui di kantor Komnas PA sepulang dari kantor BPOM, pada Jumat (8/4) lalu.

Menurut Arist, saat mendatangi kantor Badan POM dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan  Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M. Kes dan ditemui di ruang meeting Deputi 3 BPOM.

“Jadi saat bertemu Ibu Rita Endang, saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyatakan dukungannya terhadap BPOM. Agar pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.  Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil, tutur Arist Merdeka bersemangat.

Masih menurut Arist di moment pertemuan dengan Rita Endang, dirinya akan terus berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikitpun. Arist sudah melihat dari hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan sudah nyata – nyata bisphenol A sangat berbahaya dapat memicu berbagai macam penyakit.

“Fokus saya kepada anak – anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA, ” tandas Arist Merdeka.

Semua pernyataan Arist Merdeka sangat sejalan dengan semangat BPOM. Jika Arist lebih perhatian akan keselamatan anak – anak ternyata BPOM sejalan dengan semangat Komnas PA. Itu sebabnya perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

“Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA,”   kata Arist Merdeka.

Kendati  belum menyinggung  perjalanan Rancangan Perubahan Kedua  Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan  menurut Arist, Rita Endang  menjelaskan posisi Perka tersebut.

Seperti yang dituturkan Rita Endang kepada Arist Merdeka, bahwa Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, telah berada di tangan Sekretaris Kabinet.

Rita Endang juga kembali menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik.

Dalam kesempatan wawancara sepulang dari kantor BPOM pada Jumat (8/4) lalu.
Arist Merdeka Sirait juga ditanyakan perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM  No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, di mana ada pihak dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang intervensi, dengan tegas Sirait menyampaikan.

“Fokus Komnas PA adalah Keselamatan anak-anak Indonesia demi menyiapkan generasi mendatang. Jadi adanya anggapan, bahwa dengan disahkan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM  No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dapat berpotensi mematikan industri AMDK galon guna ulang Polycarbonat yang omsetnya miliaran liter air di tahun 2020, dengan melibatkan ratusan perusahaan yang memperkerjakan ribuan karyawan adalah  perhitungan yang berlebihan. Apalagi jika alasan bisnis ini diutamakan, dengan mengorbankan kepentingan untuk melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi dan balita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, yang dimana negara wajib melindungi kesehatan mereka, demi masa depan bangsa” tegas Sirait.

“Rancangan revisi Perka Bpom tersebut telah berproses harmonisasi, dan sudah di tangan Seskab. Jadi seharusnya sudah tidak ada yg bisa intervensi lagi, apalagi revisi Perka BPOM ini untuk melindungi kesehatan bayi dan balita sebagai generasi penerus bangsa. Lagian yang kami perjuangkan bukan melarang, tapi hanya memberi label peringatan, agar konsumen usia rentan mengetahui informasi ada kandungan BPA di kemasan plastiknya. Jadi industri tidak akan terganggu sama sekali, tidak perlu  mengganti galon guna ulang polycarbonat, dengan mengeluarkan biaya yang Trilyunan. Contohnya industri rokok, dulu juga sempat tarik menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok terus meningkat bahkan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar. ” pungkas Sirait.

BERITA LAINNYA

Kades Wonosari Apresiasi Hasan Syukri Atas Partisipasi Hut RI

Deli Serdang || Delidaily- Kepala Desa Wonosari Suparman sambut hangat kehadiran Hasan Syukri sekaligus Apresiasi atas sumbangsih beliau dalam memeriahkan

| 1 tahun lalu

Oknum TNI Batalyon 125 Simbisa Diduga Hamili Seorang Gadis Dan Tidak Bertanggungjawab

Medan – Delidaily.net Oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa kabanjahe berinisial Serda JT Diduga telah menghamili seorang wanita berinisial

| 2 tahun lalu

Memohon Keadilan, Ayah dan Ibu di Medan Yakin Anaknya Tidak Terlibat Narkoba

Medan – Delidaily.net Suhada orang tua Fadli (19) seorang anak yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada tangga 5 Desember

| 2 tahun lalu

Dua Bangunan Megah Bebas Berdiri Tanpa PBG Diduga Famili Ketua PPP Kota Medan

Medan – Delidaily.net Diduga dua bangunan megah unit ruko bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan

| 2 tahun lalu

Salah Satu Oknum Kadus Di Sergai Diduga Kerjakan Proyek Pembangunan Drainase

Sergai – Delidaily.net Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Dusun I, Desa Lestari Dadi, Kecamatan

| 2 tahun lalu

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak Di Kabupaten Deli Serdang

Ka. Satpol PP Akan Tindak Sesuai SOP Galian C Ilegal Di Deli Serdang. Deli Serdang – Delidaily.net Maraknya Galian C

| 2 tahun lalu

Bapak Kapolri, 2 Bulan Kasus Penggelapan Di Poldasu Diduga Jalan Di Tempat

Medan – Delidaily.net Korban modus penggelapan mobil Honda HRV Prestige tahun 2017 dengan nopol BK 1334 DP di Urban Doorsmer,

| 2 tahun lalu

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Sumatera Utara – Delidaily.net Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI

| 2 tahun lalu

Dugaan Pungli Nelayan, Komisi B DPRD Sergai Akan Panggil Diskanla dan Penyuluh

Sergai – Delidaily.net Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jalaluddin meminta Bupati Sergai H Darma Wijaya menindak tegas

| 2 tahun lalu

Kejari Sergai Tak Kunjung Eksekusi Kades Blok X, Gunakan Ijazah Palsu

Sergai – Delidaily.net Muhammad Ikhwan( 50 ) warga Dusun III Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai ( Sergai

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375