SERGAI,delidaily.net,- Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Iptu Pranata Purba berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah kecamatan Perbaungan.
Tersangka yang diamankan berinisial RWU (35) warga Jalan Balai Desa Lingkungan III Gang Buntu, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.
Penggagalan peredaran itu terjadi di sebuah warung di jalan lintas Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Jumat, (8/8/2024), pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea saat menggelar konferensi pers di depan Mako polres Sergai, Senin (12/8/2024).
“ Dari tersangka RWU petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam,” ungkap Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba.
Selain itu, sambung Kompol Elisa Sibuea mengatakan petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek VIVO warna merah, 1 unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau paling singkat 6 tahun,” tutup Kompol Elisa Sibuea.
(Syaiful).