delidaily.net – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus menunjukkan progres. Di bawah komando Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kementerian memfasilitasi mediasi antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel pada Kamis (12/02/2026) tersebut fokus membahas nilai ganti rugi yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, usai mediasi.
Iljas menjelaskan terdapat selisih angka yang cukup signifikan antara kedua belah pihak. Warga mengusulkan total kompensasi sebesar Rp86.000 per meter persegi, yang terdiri dari kerugian pemanfaatan tanah (Rp30.000) dan nilai tanah (Rp56.000). Di sisi lain, PT SSC awalnya menawarkan Rp5.000 per meter persegi sebelum menaikkan tawarannya menjadi Rp10.000 per meter persegi.
Untuk menengahi perbedaan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan memutuskan tim appraisal yang bertugas melakukan penilaian secara objektif.
Selain soal nilai lahan, Dirjen PSKP menegaskan peran kementerian dalam memproses pembatalan pencabutan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Kalsel. Langkah ini sesuai dengan komitmen Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengembalikan hak-hak masyarakat.
“Pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali, nanti dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas.
Keamanan di lokasi sengketa juga menjadi perhatian serius. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan bahwa operasional perusahaan telah dihentikan total.
“Ya, bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” kata Surya.
Meski belum mencapai keputusan final terkait angka ganti rugi, mediasi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi dan Forkopimda setempat ini berlangsung kondusif. Seluruh pihak dinilai menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan konflik yang telah lama bergulir ini.
