Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

UU TPKS Merupakan Payung Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia

Oleh
Sabtu, 16 April 2022 - 05:00 WIB

Redaksi

Delidaily.net // JAKARTA –

Setelah menjalani perjuangan panjang yang melelahkan dan penuh debat, akhirnya 12 April 2022 DPR-RI mengesahkan RUU tentang Kekerasan Seksual (RUU KS) menjadi UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia.Didalam UUTPKS yang baru disahkan DPR ini juga secara umum mengatur mengenai “Victim Trust” yaitu dana bantuan bagi korban demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak (Kommas Anak) kepada sejumlah wartawan guna menjawab pertanyaan mengenai disahkankannya RUU KS menjadii UU di Jakarta, Jumat (15/04/2022).

Arist memberikan penjelasan, jika pelaku kekerasan seksual tidak mampu membauat restitusi atau dana bantuan maka negara akan mengambil ali (take over) membayarnya atau memberikannya berupa konvensasi kepada korban kekerasan seksual .Disamping itu Arist menuturkan dalam keterangan persnya, didalam UU TPKS ada 9 tindak pidana yang wajib dilindungi ,yakni Setiap Pelaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual.

Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak non fisik berupa isyarat, tulisan dan/atau perkataan pada kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang terkait dengan keinginan seksual, dipidana 5 tahun palinh lama dan/atau denda pidana Rp..10 juta.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa UU TPKS juga melindungi Korban Revenge PornPada pasal 4 ayat (1) UU TPKS disebutkan ada 9 tindak pidana kekerasan yakni :1. Pelecehan Seksual non fisik.2. Pelecehan seksual fisik.3. Pemaksaan kontrasepsi.4. Pemaksaan Sterilisasi.5. Penyiksaan seksual.6. Pemaksaan perkawinan7. Eksploitasi seksual8. Perbudakan seks9. Kekeradan seksual betbasis elektronik.

Sementara itu untuk kekerasan berbasis elektronik didalam TPKS ini memberilsm pengetian bahwa keekerasan seksual berbasis elektronik juga termasuk “revenge porn” yakni penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban.

Masih dalam keterangan Arist Merdeka didalam pasal 6 UU TPKS ini juga mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual yang dapat dipidana atau dikenakan tindak pidana denda.

UU TPKS ini mengaturbahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dapat dipidana paling lama 9 tahun dan/atau denda 200 juta.

Disamping itu, dijelaskan juga bahwa setiap orang secara melawan hukum memaksa menempatkan seserorang dibawa kekuasaannya atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinanpelaku terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau dengan pidana denda 200 juta.Lebih jauh Arist menuturkan didalam pasal 11 UU TPKS dijelaskan juga bahwa selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampunan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran restitusi.

Restitusi ataupembayaran ganti kerugian dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan keputusan penngadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian material atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Didalam ketentuan pasal 13 TPKS juga mengatur pihak korporasi yang melakukan TPKS dapat dikenai denda sekitar Rp. 200 juta sampai Rp. 2 milyar.Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :A. Pembayaran restitusi pembayaran latihan kerjaB. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS.C. Pencabutan ijin tertentu penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan korporasi.

Sementara itu didalam pasal 20 , UU TPKS ini mengatur bahwa dengan keterangan saksi dan/atau korban TPKS dan satu alat bukti yang sah, seseorang dapat ditetapkan menjadi terdakwa.Alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat , petunjuk , keterangan terdakwa,dan alat bukti lainnya berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur didalam ketentuan petaturan perundang-undangan.

Sementara itu pada pasal 24 disebutkan korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.Jika lelaku tak mampu membayar restitusi, maka dikenai pidana penjara pengganti paling lama satu tahun.Ganti kerugian yang dimaksud atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.Selanjutnya penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis dan/ atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Dalam pasal 27 sampai dengan pasal 29, korban atau setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya TPKS bisa melaporkan kepada kepolisian, UPTD PPAD atau lembaga penyedia layanan, baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara.

Selanjutnya UPPTD PPAD atau lembaga penyedia layanan wajib memberikan pendampingan dan layanan uang dibutuhkan korban..Selain itu, lembaga tersebut bertugas membuat laporan kepada kepolisian.Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan tindakan restorative justice tutur Arist.

Arist berharap, setelah UU TPKS ini diundangkan menjadi Undang-imdangyang implementatip dan segera bisa menjadi dasar hukum melindungi korban kekerasan. Pemerintah selaku implementor atau eksekutif segera pula menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mensosialisasi UU TPKS ini ditengah-tengah kehidupan masyarakat, penegak hukum dan segera pula menyusun Peraturan peraturan pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan berupa Keputusan Presiden atau peraturan lainnya yang diperintahkan UU TPKS ini.

Dengan ditandatanganinya UU TPKS in, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungam anak di Indonesia, menyampaikan apreasi kepada DPR’ RI maupun pemerintah secara khusus kepada anggota masyarakat, juga kepada aktivis perempuam dan aktivis perlindungan anak di Indonesia serta aktivis kampus dosen dan tokoh agama dan media, termasuk kepada Presiden dan ibu negara, Demikian Arist mengakhirinya.

BERITA LAINNYA

Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

  Jakarta – Delidaily.net Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personil Satpol PP dibackup oleh belasan aparat kepolisian dan TNI hari

| 7 bulan lalu

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

  MEDAN – Delidaily.net Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu

| 7 bulan lalu

Polres Sergai Razia Skala Besar Antisipasi Konvoi Touring

SERGAI, delidaily.net – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar razia dan patroli skala besar mengantisipasi konvoi touring pengendara sepeda motor yang

| 10 bulan lalu

Satnarkoba Polres Sergai Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Maret 2024 Dengan Tersangka 17 Orang

SERGAI,delidaily.net,– Sepanjang Maret 2024, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai. Total barang bukti narkotika jenis

Polsek Perbaungan Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

SERGAI,delidaily.net,- Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang

Polres Sergai Berhasil Mengungkap Kasus Pembobolan Brankas Senilai Rp. 270 Juta

SERGAI,delidaily.net,- Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SC (21), warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,

Wabup Sergai Lantik Camat, Kabid Hingga Kapus

SERGAI, DELIDAILY.NET – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan melantik Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Puskesmas,

Cekcok di Pakter Tuak, Nz Bacok Irwan Gunakan Parang

SERGAI,delidaily.net,- Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial Nz (30), warga Dusun I

Kuasa Hukum Letda Candra Melakukan Prapid Terhadap Polres Tebing Tinggi

SERGAI,delidaily.net,- Alamsyah, S.H. & Associates selaku kuasa hukum Letda Candra merupakan anggota TNI melakukan praperadilan (prapid) terhadap Polres Tebing Tinggi

| 11 bulan lalu

Polsek Kotarih Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Puasa

SERGAI,delidaily.net,- Kepolisian Sektor Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) turun langsung melaksanakan pengecekan harga sembako di pasar tradisional Kecamatan Kotarih, Sergai,

| 12 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375