Payakumbuh – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/5/2025).
Poin-Poin Kunci:
-
Makna Pendaftaran Tanah Ulayat
Wamen Ossy menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar proses administratif, melainkan pengakuan negara atas nilai adat dan kearifan lokal.
“Tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga identitas dan sejarah masyarakat adat,” tegasnya. -
Manfaat Kepastian Hukum
Proses pendaftaran bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah ulayat dari konflik atau penguasaan ilegal.
“Dengan sertifikasi, hak masyarakat adat akan lebih kuat di mata hukum,” jelas Wamen Ossy. -
Peran Pemerintah Daerah dan Pemangku Adat
Wamen Ossy mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pemuka adat (niniak mamak), untuk bersinergi mempercepat pendaftaran tanah ulayat. -
Dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut positif program ini, menyatakan bahwa sertifikasi tanah ulayat dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. -
Penyerahan Sertifikat
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah.
Hadir dalam Acara:
-
Staf Khusus Wamen ATR/BPN
-
Pejabat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
-
Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat
-
Jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh
Kesimpulan:
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan hukum atas hak masyarakat adat sekaligus memperkuat tata kelola agraria nasional.
(Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN)