SUMUT,-Delidaily.net// Deli Serdang
Ms yang berusia 25 tahun warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai supir, terpaksa ditangkap unit reskrim Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.
Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dengan pelapor AN GP, Ms ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar Pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH senin 18 Juli 2022 Pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa, terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah saudara Gp di Desa Namoriam.
“Dimana, Pada Selasa (12/Juli/2022) sekitar Pukul 24.00 Wib. Ms melakukan Pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian, Ms mengambil 1(Satu) buah Handphone Merek ViVo Y12, Uang Tunai Rp.2.000.000, dan Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau tanpa Plat dan Dokumen,”Ucap Kanit Reskrim
Dijelaskan Kanit, bahwa setelah mendapatkan laporan resmi, tim reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Selanjutnya pada Kamis (15/Juli/2022) sekitar Pukul 01.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian kami melakukan penangkapan tersangka.
“Saat kami melakukan intorgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan Hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp.800.000 kepada seorang yang bernama Riski dan uang nya sudah habis untuk bermain judi. Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaikan ke daerah tuntungan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,”Tutur Kanit Reskrim
Lanjut Kanit menjelaskan, hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan sebesar Rp 1.000.000 Rupiah, dan uang nya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 Rupiah yang berada di jok sepeda motor Yamah Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya.
“Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masi kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”Pungkas Akp Amir Sitepu,SH .
(Leo depari/red)