Langkat – Delidaily.net
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) laporkan pengaduan oknum mantan kepala desa Secanggang periode 2016-2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Langkat.
Adapun pengaduan LSM ke Kejari Langkat tersebut tentang indikasi korupsi dan dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017. Hal itu diungkapkan, Toyib Riadi pada Jum’at (22/9/2023) di Stabat.
“Pengaduan dari LSM-LPPNRI-TK-NASIONAL pada (6/9/2023) lalu, dengan surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023, atas dugaan korupsi
dan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017, oknum mantan Kepala Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” ungkap Toyib.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi PA, S. Pd. I, selaku ketua Badan Koordinasi Cabang Langkat Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan ( Bakorcab Fokusmaker) meminta Kejari Langkat untuk menegakkan hukum di bumi Langkat, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kita meminta kepada Kejari Langkat bisa menegakan hukum di bumi bertuah Kabupaten Langkat ini, tanpa intervensi pihak manapun,” harap Ahmad Fauzi, dalam keterangannya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kas Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengaduan LSM-LPPNRI-TK- NASIONAL dengan surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023. Ia menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut sudah kami serahkan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
“Laporan tersebut sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak Inspektorat Kabupaten Langkat,” terang sabri, dalam pesan WhatsApp-nya.
Pewarta : Teguh