Langkat – Delidaily.net
Gudang pengolahan CPO dan blended diduga ilegal yang dikelola KI hingga kini masih beroperasi. Harmonisnya kordinasi dengan aparat penegak hukum, patut diduga menjadi penyebab langgengnya bisinis haram tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan patut mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH). Kenapa kegiatan yang diduga ilegal tetap eksis, bahkan ada yang sudah beroperasi cukup lama,” ketus Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) M Nuh, Jum’at (24/11/2023), sore.
Tentunya, kata Nuh, sebagai aktivis mahasiswa dan masyarakat, sangat berharap agar aparat penegak hukum dapat betindak tegas. Jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang menjalankan bisnis ilegal di Kabupaten Langkat.
Menanggapi tempat pengolahan CPO dan blended diduga ilegal, Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Asghor STr. K, enggan berkomentar banyak terkait hal tesebut. Saat dikonfirmasi, ia mengarahkan awak media ini untuk ke ruangannya. “Kalau ada waktu ke ruangan aja pak. Iya, kabari kalau ke kantor,” jawab Ali dalam via pesan WhatsAppnya kepada rekan wartawan.
Ditempat terpisah, seorang pria berinisial E yang disebut-sebut sebagai humas gudang saat dikonfirmasi awak media ini terkait pengolahan CPO dan blended diduga ilegal tersebut menyampaikan Emang napa, anda liat aj ilegal ap ngk. Kita resmi.
“Kita resmi. Emang nap, anda liat aj ilegal ap engk ,”tulis E, dalam pesan WhatsApp yang terksenan menantang.
Diberitakan sebelumnya, gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (Miko) alias blended yang diduga ilegal, bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamtan Stabat, Langkat.
Meski sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Langkat, namun usaha yang dikelola KI itu masih ‘adem ayem’ hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.
Amatan wartawan di lapangan, pada Rabu (22/11/2023), terlihat truk tangki berwarna hijau putih bersebelahan dengan truck roda enam terparkir dilokasi gudang yang diduga tempat penampung CPO ilegal.
Dimana berselangan dua puluh menit awak media mamantau disekitaran pintu masuk gudang, terlihat dua truk tangki pengangkut CPO keluar dari areal gudang dan mengarah ke jalan lintas Medan- Banda Aceh.
“Siang malam lah truk tangki CPO keluar masuk dari lokasi itu. Dah adalah lebih kurang dua tahun beroperasi. Setau kami, kalau CPO jualnya ke Belawan atau tempat lain, gak boleh bongkar atau jualnya di tempat lain. Karena, satu DO kan cuma untuk satu pembeli,” beber nara sumber, sembari meminta hak tolaknya.
Menurut nara sumber menambahkan, untuk setiap liternya, sopir menjual CPO ke pengelola gudang tersebut dengan bandrol Rp 8 ribu. Setiap truknya, CPO yang dijual sopir berkisar satu gelang atau 200 liter.
Di lokasi tersebut, CPO dan belnded diblending (campur) di dalam tangki tanam berukuran besar yang dipanaskan. Dari olahan tersebut, nantinya menghasilkan CPO berkadar asam tinggi (Asting).
“Hasil produksinya (asting) nantinya dijual ke daerah Medan. Untuk per liternya, asting itu dijual dengan harga di atas Rp10 ribu. Per tiga hari bisa memproduksi sekira 20-an ton asting yang siap dijual,” lanjut nara sumber.
Pastinya, dari gudang yang diduga ilegal itu, setiap bulannya dapat meraup omzet hingga milyaran rupiah. Namun sayang, praktik pembelian serta pengolahan CPO dan blended yang diduga ilegal tersebut, tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi KI, terkait truk tangki CPO yang diduga ‘kencing’ dilokasi gudang serta kepemilikan gudang tersebut, Ia (KI) membenarkan jika gudang tersebut miliknya.
“Benar akan tetapi gudang saya hanya gudang transport mobil tangki mobil box dan mobil bak terbuka, dan ada sub kontrak angkutan,” tulis KI dalam pesan konfirmasi, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait truk CPO.
Pewarta : Tim/TGH