Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemilu 2024 Anak Harus Merdeka Dari Eksploitasi

Oleh
Jumat, 22 Desember 2023 - 10:07 WIB

 

Deli Serdang – Delidaily.net

Dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 15 dengan tegas disebutkan bahwa
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Untuk itu pada pemilu 2024 ini diperlukan komitmen bersama semua pihak agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktifitas politik yang akan dilakukan.

Anak harus merdeka dari segala macam aktifitas eksploitasi politik pada pemilu 2024, untuk itu setidaknya diperlukan 3 hal dalam memastikan anak tidak menjadi objek eksploitasi politik yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.

Pertama, pemahaman terkait dengan hak-hak anak dan perlindungan anak harus dapat dimiliki oleh siapa saja yang terlibat dalam aktifitas pemilu 2024.
Para penyelenggara, peserta, dan masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak dan perlindungan anak.

Edukasi ini penting sedini mungkin diberikan sebelum terlambat, karena dengan pengetahuan yang minim mengenai hak dan perlindungan anak, kemungkinan eksploitasi anak dalam pemilu sangatlah besar.

Mengingat potensi dan jumlah
anak yang sangat tinggi sehingga dapat diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak dalam pemilu.

Kedua, pencegahan dari segala macam aktifitas yang mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak dalam pemilu harus dilakukan secara gotong royong oleh semua pihak.

Siapapun yang menjangkau atau melihat kemungkinan pelibatan anak dalam pemilu harus dapat menjadi agen pencegahan dengan memberikan pengertian atau pemahaman akan bahaya pelibatan anak dalam politik kepada anak dan orang yang mencoba melibatkan anak tersebut.

Ketiga, penegakan hukum bagi siapa saja yang melibatkan anak dalam aktifitas politik harus memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada orang lain.

Larangan pelibatan anak dalam pemilu sebenarnya sudah tegas dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat 2 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berisi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) tersebut dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktifitas pemilu 2024 nanti, kami meyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud.

Pewarta : Mr. JM

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 1 bulan lalu

Ketua Karang Taruna Kecamatan Patumbak Apresiasi Kegiatan Pemuda Got Talent Desa Marindal I

Deli Serdang |delidaily.net – Semangat kreativitas pemuda di Kecamatan Patumbak meledak dalam ajang “Got Talent Pemuda Desa” yang digelar oleh

| 2 bulan lalu

Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Godok Perubahan Aturan Hak Atas Tanah

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan.

| 2 bulan lalu

LAZNAS IZI dan Institut SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Soroti Peran Strategis Filantropi Islam

 Jakarta|delidaily.net – LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) melalui Akademizi bersama Institut SEBI melalui SEBI Islamic Business and Economics Research Center

| 3 bulan lalu

Milad HES ke-6 Institut SEBI Perkuat Kompetensi Digital Mahasiswa

Jakarta|delidaily.com – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Milad HES ke-6 yang berlangsung semarak,

| 3 bulan lalu

Perang Melawan Stigma: Deli Serdang Perkuat Peran Komunitas dalam Penanganan HIV

Deli Serdang|delidaily.net – Di balik statistik penanggulangan HIV/AIDS, ada pejuang tanpa seragam yang bekerja di garis depan. Mereka adalah para

| 3 bulan lalu

GP Ansor Sumut Kutuk Keras dan Desak Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

delidaily.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara menyelenggarakan aksi solidaritas dan mendesak aparat kepolisian untuk

| 6 bulan lalu

Pesantren Al-Husna Turunkan Atlet Terbaiknya di Kejuaraan Gayo Highland Tapak Suci Championship I

Gayo|delidaily.net – Pesantren Al-Husna turut serta dalam kejuaraan pencak silat bergengsi, Gayo Highland Tapak Suci Championship I Se-Aceh, yang secara

| 6 bulan lalu

Gubernur Bobby Harapkan Kejurda Bola Tangan Jadi Wadah Jaring Atlet Muda Berbakat Sumut

Deli Serdang|delidaily.net – Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) perdana yang memperebutkan

| 6 bulan lalu

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik Pejabat

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375